Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Jelang Masa Kampanye, Kamaruddin Imbau Parpol Jauhi Black Campaign
    Advertorial

    Jelang Masa Kampanye, Kamaruddin Imbau Parpol Jauhi Black Campaign

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraNovember 7, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin (istimewa).

    Halonusantara.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin meminta partai politik (parpol) tidak melakukan kampanye hitam menjelang pemilu 2024 dan tetap melakukan kegiatan dengan mematuhi aturan.

    Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan masa kampanye bagi seluruh partai politik mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

    Ia menjelaskan bahwa periode kampanye merupakan kesempatan bagi partai politik untuk menyatakan visi hingga misinya kepada publik.

    Tak hanya itu, Kamaruddin juga menekankan pentingnya sosialisasi yang baik, terutama bagi calon-calon baru yang memasuki dunia politik, guna membangun citra yang positif dan mendapatkan dukungan suara.

    “Apalagi caleg yang baru terjun di dunia perpolitikan, mereka pasti butuh pencitraan demi mendapatkan banyak suara,” ucap Kamaruddin pada Selasa, (7/11/2023).

    Baginya. jika partai politik nekat melakukan kampanye hitam, maka hal ini tentunya akan berpotensi merusak proses kontestasi pemilu 2024. Bahkan, dia menunjukkan bahwa tindakan semacam itu dapat dikenai sanksi hukum.

    Yang mana diketahui, black campaign ini biasanya melibatkan penyebaran tuduhan palsu terhadap pesaing tanpa bukti yang kuat.

    Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 280 ayat 1 huruf C telah mengatur larangan terkait praktik hasutan dan kebencian dalam konteks kampanye. Aturan ini melarang semua pihak yang terlibat dalam pemilu, baik pelaksana, peserta, maupun tim sukses, untuk melakukan penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu lainnya.

    Sementara untuk sanksinya sendiri, dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 24 Juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.

    Atas pelanggaran tersebut, pelaku akan dikenakan sanksi pidana penjara dengan batas waktu maksimal dua tahun dan denda sebesar Rp 24 juta sesuai dengan Pasal 521 UU Pemilu.

    “Persaingan antar parpol pasti sangat ketat nantinya. Maka dari itu, jangan melakukan kampanye hitam untuk menyelamatkan situasi saat pemilu nanti,” tutupnya.(HN/Adv/Eby)

    Dprd Kota Samarinda Halonusantara.id Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.