Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Longsor Di Perumahan Keledang Mas Belum Usai, Mujianto Ingatkan Pengembang Berikan Kompensasi Warga Terdampak
    Advertorial

    Longsor Di Perumahan Keledang Mas Belum Usai, Mujianto Ingatkan Pengembang Berikan Kompensasi Warga Terdampak

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraNovember 14, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Mujianto (istimewa).

    Halonusantara.id, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Mujianto menanggapi kejadian longsor di Perumahan Keledang Mas dan ia meminta agar pengembang perumahan dapat menunaikan kewajibannya dengan cepat.

    Pasalnya, beberapa waktu lalu, dalam rapat tindak lanjut pemberian kompensasi bagi warga yang tinggal di Perumahan Keledang Mas, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, DPRD Samarinda meminta pengembang untuk segera melunasi kewajibannya.

    “Ada 21 rumah warga yang menjadi korban, pengembang perumahan seharusnya dapat memberikan tanggung jawab penuh,” tegasnya, Selasa (14/11/2023).

    DPRD memberikan waktu hingga 17 Desember mendatang bagi pengembang untuk menunaikan kewajibannya, termasuk memberikan hunian yang layak bagi warga yang rumahnya terdampak musibah pergeseran tanah.

    “Jika hingga batas waktu tersebut tidak terpenuhi, kami akan merekomendasikan agar Pemerintah Kota dapat mengambil alih lahan yang ada atau mencabut perizinan mereka,” sambungnya.

    Mujianto menyebutkan bahwa pengembang seharusnya dapat bertindak lebih proaktif dan memprioritaskan penyelesaian kewajiban mereka. Dalam hal ini, memberikan kompensasi bukan hanya merupakan bentuk kewajiban hukum, tetapi juga suatu tindakan etis dan sosial yang seharusnya diutamakan.

    Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga menyoroti konsekuensi yang mungkin dihadapi pengembang jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi tepat waktu. Ancaman untuk merekomendasikan kepada Pemerintah Kota agar mengambil alih lahan atau mencabut perizinan pengembang adalah langkah serius yang menunjukkan bahwa DPRD Samarinda tidak akan mengabaikan hak-hak warga dan akan bertindak sesuai dengan prinsip keadilan.

    “Kami mengingatkan semua pihak terlibat, termasuk pihak pengembang PT Sinar Mas, untuk memprioritaskan kepentingan warga dalam penyelesaian masalah ini,” pungkasnya.(HN/Adv/MR)

    Dprd Kota Samarinda Halonusantara.id Kalimantan Timur Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.