Halonusantarantara.id, Samarinda – Polemik yang terjadi terhadap pekerja teras samarinda yang belum mendapatkan pembayaran hingga februari 2025 masih terus berlanjut
Anggota Komisi III Dprd Samarinda Abdul Rohim menyampaikan bahwa pekerja yang terdampak dalam permasalahan ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota, Ia menekankan agar Pemerintah Kota dapat mengambil tindakan serius terhadap kontraktor yang bersangkutan dalam permasalahan ini.
“bagaimanapun warga menjadi tanggung jawab pemerintah dan harus memenuhi seluruh hak-hak mereka” ucap Abdul.
Lebih lanjut, Abdul menyampaikan Pemerintah Kota harus menyelesaikan dengan berbagai upaya dan berbagai cara yang bisa ditempuh, Ia juga menginginkan Pemerintah Kota untuk memblacklist kontraktor yang bersangkutan agar memberikan efek jera.
Sebelum menutup, Abdul juga menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk tidak diselesaikannya permasalahan ini karena sudah berulang-ulang pertemuan yang terjadi.
“sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak diselesaikan, karena sudah berulang kali pertemuan ” tutupnya. (Eby/Adv)

