Halonusantara.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi IV DPRD mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas langkah konkret terkait eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) demi pengembalian proses belajar mengajar SMA Negeri 10 Samarinda ke gedung lama di Jalan H. A. M. Rifaddin, Samarinda Seberang.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Gedung E lantai 1 DPRD Kaltim pada Senin (19/05/2025) ini dipimpin Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi dan dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Ananda Emira Moeis, serta Sekretaris Daerah Pemprov Sri Wahyuni.
Dalam pertemuan itu, Hasanuddin Mas’ud menegaskan pentingnya penegakan keputusan MA dan pengamanan aset seluas 12 hektare yang hanya diperuntukkan untuk SMA Negeri 10. Ia menekankan agar penerimaan peserta didik baru (PPDB) mulai tahun pelajaran 2025 dilaksanakan di lokasi asli di Samarinda Seberang.
“Seluruh atau sebagian aset dari provinsi sekitar 12 hektare hanya diperuntukkan untuk SMA Negeri 10. Ini jelas, saya hanya bicara fakta saja. Dan saya berharap PPDB untuk SMA Negeri 10 dilaksanakan di seberang, dan kelas 1 mulai belajar pada tahun pelajaran 2025, sedangkan untuk kelas 2 dan kelas 3 tetap di Kampus Education Center. Ini hanya saya sampaikan berdasarkan fakta hukum,” jelasnya.
Hasanuddin atau Hamas juga mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera mengamankan aset tersebut dan menanyakan kapan serta siapa yang akan mengeksekusi keputusan itu.
“Saya kira ini sudah cukup jelas, hanya kapan mau dieksekusi dan siapa yang mengeksekusinya,” tegas Hamas.
Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra menambahkan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, mengingat hilangnya SMA Negeri 10 di lokasi asal berdampak pada berkurangnya pilihan sekolah di wilayah Samarinda Seberang dan sekitarnya.
“Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, Palaran dan lain sebagainya memiliki jumlah sekolah yang sedikit,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim Sri Wahyuni menyatakan pemerintah serius menertibkan dan memanfaatkan aset untuk kepentingan masyarakat. Ia juga mendukung rencana pemindahan SMAN 10 ke Samarinda Seberang dan kemungkinan pemanfaatan lahan untuk SMA Negeri Taruna Borneo.
Ketua Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi menegaskan pentingnya menjaga sejarah dan keberlangsungan Yayasan Melati dalam proses pemindahan ini.
“Tapi kami juga tidak menutup mata terhadap sejarah keberadaan Yayasan Melati. Oleh karena itu, kami juga menitip kepada Pemerintah Provinsi Kaltim agar Yayasan Melati tidak boleh menjadi korban atau diabaikan,” ucapnya.
“Bagaimanapun juga dia punya sejarah terhadap lahirnya SMA 10 Sehinga pemerintah provinsi harus mengambil kebijakan-kebijakan tertentu agar keberlangsungan siswa-siswa SMA Melati bisa berjalan dengan baik tanpa harus menunda keputusan Mahakamah Agung,” tutupnya. (Eby/Adv)

