Halonusantara.id, Samarinda – Upaya menata sektor pariwisata di Kota Samarinda kini memasuki babak baru. DPRD Samarinda tengah menyusun fondasi hukum melalui Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata yang diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan di sektor ini.
Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk khusus untuk merumuskan raperda tersebut mulai menjaring masukan dari berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha wisata, kalangan akademisi, hingga tokoh adat. Langkah ini dinilai penting agar regulasi yang dirancang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan karakter lokal.
“Pariwisata Samarinda ini potensinya besar, tapi belum tertata. Karena itu kami ingin semua pihak terlibat sejak awal. Masukan dari mereka sangat penting,” ujar Ketua Pansus, Victor Yuan
Victor mengakui, kerja pansus masih dalam tahap awal. Mereka masih melakukan inventarisasi destinasi yang ada, termasuk menilai kondisi infrastruktur pendukung di lapangan. Dari situ, mereka mulai menyusun substansi raperda yang akan menjadi panduan dalam mengembangkan sektor pariwisata Samarinda secara menyeluruh.
“Banyak hal yang harus diselesaikan. Mulai dari perizinan yang rumit, persoalan transportasi menuju lokasi wisata, sampai ketidakpastian zonasi ruang. Semua ini jadi fokus pembahasan kami,” ungkap politisi Partai Demokrat tersebut.
Salah satu poin penting dalam raperda ini adalah penetapan zonasi destinasi wisata, yang akan dibagi menjadi wisata alam, wisata buatan, hingga kawasan kuliner dan UMKM. Victor menekankan, penataan zonasi ini bertujuan untuk memperjelas arah pembangunan serta mempermudah investor dan pelaku usaha mengakses lokasi yang sesuai dengan potensi masing-masing.
Setelah substansi raperda rampung, tahap berikutnya adalah uji akademis dan konsultasi publik untuk memastikan tidak ada pasal yang kontraproduktif. “Harapan kami, regulasi ini bisa selesai dan ditetapkan dalam tahun ini,” pungkas Victor. (EP/Adv)

