Halonusantara.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membuka peluang untuk mengembalikan operasional SMA Negeri 10 ke lokasi awalnya di Jalan H.M.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, sebagai respons terhadap aspirasi kuat dari masyarakat Samarinda Seberang.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kaltim pada Senin, (19/5/25).
Ia menyebutkan bahwa pemerintah sangat memahami urgensi kebutuhan pendidikan di wilayah barat Samarinda yang selama ini tidak memiliki sekolah negeri tingkat menengah.
“Kami tidak bisa menutup mata terhadap permintaan masyarakat. Pemprov mendengarkan dengan serius dan mulai mengambil langkah konkret terkait pengembalian lokasi SMA Negeri 10,” ujar Sri Wahyuni.
Sebagai bentuk tanggapan awal, Pemprov Kaltim akan membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran mendatang di gedung lama SMA Negeri 10 di kawasan Samarinda Seberang.
Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk siswa baru. Sementara itu, siswa yang sudah menempuh pendidikan di lokasi baru yakni Education Center, Jalan P.M. Noor, Sempaja Timur akan tetap menyelesaikan masa sekolahnya di sana.
“Pemindahan siswa dilakukan bertahap. Kami akan evaluasi terlebih dahulu kesiapan sarana dan prasarana seperti ruang belajar, tenaga pendidik, hingga kelengkapan fasilitas penunjang lainnya,” jelasnya.
Sri Wahyuni juga menegaskan bahwa proses ini akan dikawal oleh Dinas Pendidikan dan direncanakan berlangsung dalam dua bulan ke depan, sembari menyusun laporan teknis untuk disampaikan kepada Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, sebagai dasar keputusan lanjutan.
Sebelumnya, pemindahan SMA Negeri 10 dari Samarinda Seberang ke Education Center pada tahun 2021 dilakukan demi mendukung sistem sekolah berasrama secara menyeluruh.
Namun kebijakan ini menuai penolakan dari warga karena dianggap menghilangkan satu-satunya fasilitas pendidikan menengah negeri di kawasan barat kota, yang mencakup Kecamatan Palaran, Loa Janan Ilir, dan Samarinda Seberang.
Masyarakat menilai keberadaan SMA Negeri 10 sangat vital dalam menjamin pemerataan akses pendidikan. Apalagi statusnya sebagai salah satu dari 14 “Sekolah Garuda” nasional dinilai bisa tetap dipertahankan meski kembali beroperasi di lokasi semula.
“Dengan langkah ini, diharapkan tidak hanya menjaga kualitas pendidikan unggulan yang telah dibangun, tapi juga memastikan bahwa kebutuhan masyarakat di kawasan terpencil tetap menjadi prioritas dalam kebijakan pendidikan daerah,” tandasnya. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

