Halonusantara.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah tegas menyikapi dugaan pelanggaran dalam kerja sama pengelolaan aset daerah berupa gedung bekas Hotel Royal Suite di Balikpapan.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati pengelola, PT Timur Borneo Indonesia (TBI), untuk memberikan klarifikasi tertulis terkait potensi penyimpangan yang terjadi dalam pengoperasian aset bernilai sekitar Rp60 miliar tersebut.
“Kami sudah mengirim surat resmi agar pihak pengelola memberikan penjelasan tertulis. Jika memang ada alih fungsi yang dilakukan tanpa persetujuan atau menyalahi ketentuan dalam perjanjian, maka akan ada konsekuensi serius,” tegas Seno Aji, Selasa (20/5/25).
Menurutnya, aset tersebut masih tercatat sebagai milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan harus dikelola secara akuntabel.
Ia menyoroti adanya indikasi perubahan fungsi gedung yang dilakukan tanpa melalui prosedur sah, yang dapat berdampak hukum.
Seno menambahkan, Pemprov memberikan batas waktu tertentu untuk pihak pengelola menyampaikan klarifikasi. Bila tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, maka pemerintah akan mempertimbangkan langkah penghentian kerja sama secara sepihak.
“Pemerintah tak segan untuk menghentikan kerja sama jika tidak ada iktikad baik dari pihak pengelola. Aset publik bukan untuk dimanfaatkan demi keuntungan pribadi, melainkan harus memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat,” ujarnya.
Upaya ini, lanjut Seno, merupakan bagian dari agenda besar Pemprov Kaltim dalam memperkuat tata kelola aset daerah secara menyeluruh. Termasuk memastikan setiap aset yang dimiliki dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berkomitmen untuk membenahi pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan bermanfaat. Aset yang tidak dikelola dengan benar tentu akan menjadi beban, bukan potensi,” pungkasnya. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

