Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Hukum-Kriminal»Penambang Ilegal Harus Dibuat Jera!
    Hukum-Kriminal

    Penambang Ilegal Harus Dibuat Jera!

    RedaksiBy RedaksiMaret 12, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read

    Maraknya tambang ilegal membuat resah banyak pihak baik Kaltim dan khususnya kota Samarinda.

    Baru baru ini aparat kepolisian telah mengungkapkan kasus tambang ilegal yang yang ada di kawasan pemakaman Covid-19 Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara

    Aparat kepolisian telah mengamankan dua pelaku penambangan ilegal di area tersebut oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskim Polresta Samarinda pada hari pada Selasa (9/3/2021).

    Irwanto Munawar Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Samarinda mengapresiasi Kinerja Kepolisian yang telah berhasil membongkar kejahatan penambang ilegal

    disatu sisi mengapresiasi kerja kepolisian Sebab ada kemajuan dari kerja kerja penegakan hukum, khususnya dalam hal pengungkapan aktivitas penambangan ilegal
    sehingga Penegakan hukum harus terus dilakukan bila tidak aktivitas penambangan ilegal akan terus subur di kota Samarinda ucap Irwanto

    Irwanto juga mengatakan bahwa terkait penambangan ilegal, kini memang saatnya bukan lagi tahapan sosialisasi melainkan sudah memasuki tahap penindakan. Sehingga bisa menekan angka penambang ilegal dan kita bisa meminimalisir titik banjir

    Para penambang ilegal harus di beri efek jera yang sesuai dengan aturan hukum yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga di atur dalam pasal 158 UU pertambangan yang tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana penjara 10 Tahun dengan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) ucap tegas irwanto. (*)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Redaksi
    • Website

    Berita Terkini

    Pokja 30 Ajak Masyarakat Kawal Putusan MA soal Vonis Bebas Perkara Korupsi di PT Kaltim

    Oktober 3, 2024

    Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Bulliying Di Sekolah

    Agustus 16, 2024

    Kartu Kuning KPU dan Bawaslu Samarinda ; HMI Bakal Tagih Komitmen Jika Melanggar

    Juli 12, 2024
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.