Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Hukum-Kriminal»Sosper Bantuan Hukum, Sigit Kirtik Pemprov Lambat buat Pergub
    Hukum-Kriminal

    Sosper Bantuan Hukum, Sigit Kirtik Pemprov Lambat buat Pergub

    RedaksiBy RedaksiMaret 29, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read

     

    Balikpapan, halonusantara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Kalimantan Timur kembali melaksanakan Sosialisasi dan penyebarluasan ( Sosper )  peraturan daerah Prov. Kaltim serentak kewilayah daerah pemilihan masing-masing.

    Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo melaksanakan Sosper bersama masyarakat di Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara hari Sabtu (27/3). Dalam sambutan Sigit menyampaikan Sosper kali ini membahas Perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaranw bantuan hukum “Perda tersebut sebagaimana amanah UU Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yang mendorong daerah untuk membuat aturan turunan tentang bantuan hukum kepada warga yang tidak mampu” ungkap Sigit

    Lanjut Sigit secara prinsip penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara terhadap kebutuhan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

    ” Pemerintah daerah memiliki peran dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin” terang Sigit

    Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memperluas akses keadilan melalui penganggaran bantuan hukum di APBD dan turut serta dalam memenuhi hak konstitusional warga negara dalam memperoleh bantuan hukum dengan membentukan Perda tentang Bantuan Hukum

    ” Namun sanggat disayangkan Perda sudah dibuat tiga tahun lalu sampai saat ini Pemprov Lambat buat Pergubnya sebagai panduan pelaksanaan lebih lanjut dari Perda bantuan hukum ” sesal sigit

    Sambung Sigit warga tetap bisa mendapat bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum yang sudah bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan Ham. ” kita tahu bahwa pandangan masyarakat mengakses keadilan hukum melalui pengacara/advokat dinilai sangat mahal, tapi dengan aturan ini insyallah masyarakat miskin yang berhadapan dengan masalah hukum dapat dibantu sampai setatus hukumnya selesai/ingkrah. ungkap Sigit

    Pada acara sosper kali ini sebagai Narasumber yang hadir Dr. Muhammad Nadzir, S.H.,M. Hum. ( Dosen Fakultas Hukum Uniba ), Agus Amri,SH.,M.H ( Ketua DPC Peradi Kota Balikpapan dan Rubadi,SH ( Ketua LBH KumHam Balikapan ).

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Redaksi
    • Website

    Berita Terkini

    Pokja 30 Ajak Masyarakat Kawal Putusan MA soal Vonis Bebas Perkara Korupsi di PT Kaltim

    Oktober 3, 2024

    Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Bulliying Di Sekolah

    Agustus 16, 2024

    Kartu Kuning KPU dan Bawaslu Samarinda ; HMI Bakal Tagih Komitmen Jika Melanggar

    Juli 12, 2024
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.