Halonusantara.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menunjukkan ketegasan dalam melawan segala bentuk kekerasan digital, khususnya yang menyasar insan pers. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menyatakan bahwa praktik doksing yang belakangan mencuat harus ditindak sebagai ancaman serius terhadap kehidupan demokrasi dan kebebasan pers.
Menurutnya, penyebaran data pribadi secara sembarangan di dunia maya bukan sekadar tindakan tidak etis, melainkan sudah masuk kategori kekerasan digital yang merusak ruang publik.
“Perlu dipahami bahwa doksing bukan hanya soal pelanggaran privasi. Ini bentuk nyata kekerasan di ranah digital yang merusak sendi demokrasi dan mengintimidasi kebebasan berekspresi,” ungkap Faisal, Minggu (6/7/25).
Ia menegaskan, Pemprov Kaltim tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang berpotensi membungkam suara media.
Dukungan penuh, kata Faisal, akan terus diberikan kepada para jurnalis yang menjalankan tugasnya meskipun berada dalam tekanan.
“Saya berdiri bersama teman-teman media. Suara independen itu penting bagi pembangunan daerah. Kaltim tidak boleh kehilangan ruang kritis yang sehat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Faisal menyoroti pentingnya peningkatan literasi digital dan kesadaran kolektif terhadap pentingnya perlindungan data pribadi.
Ia menilai, membiarkan intimidasi di ruang digital terjadi sama saja dengan membiarkan demokrasi disabotase secara perlahan.
Sebagai bentuk refleksi atas hubungan baik antara pemerintah dan pers, ia juga menyebutkan bahwa Kalimantan Timur berhasil menempati posisi pertama dalam Indeks Kemerdekaan Pers Nasional selama dua tahun berturut-turut, yakni pada 2022 dan 2023.
Pencapaian itu, menurutnya, adalah hasil dari komitmen bersama menjaga ekosistem informasi yang sehat dan saling menghargai.
“Iklim demokrasi memang akan selalu memunculkan kritik. Tapi kita tidak boleh reaktif. Kita harus lebih tahan, lebih dewasa dalam menyikapi perbedaan pandangan,” tuturnya.
Faisal menekankan bahwa langkah perlindungan terhadap kebebasan pers tidak cukup hanya dengan pernyataan sikap.
Ia mendorong hadirnya penguatan regulasi, peningkatan edukasi masyarakat, dan penerapan hukum yang tegas sebagai kunci menghadapi tantangan kekerasan digital ke depan.
“Dengan sikap ini, Diskominfo Kaltim menegaskan sebagai garda depan dalam membangun ekosistem digital yang aman, adil, dan mendukung kerja-kerja jurnalistik yang bertanggung jawab,” tandasnya.(Na/Adv/DiskominfoKaltim)

