Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Pemprov Kaltim Usulkan Dewan Pengawas untuk Lindungi Pengemudi dan Pengguna
    Advertorial

    Pemprov Kaltim Usulkan Dewan Pengawas untuk Lindungi Pengemudi dan Pengguna

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuli 8, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji. (Na)

    Halonusantara.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus berupaya menciptakan ekosistem transportasi daring yang tertib, adil, dan terkelola dengan baik.

    Salah satu rencana strategis yang tengah dikaji adalah pembentukan Dewan Pengawas Aplikator Transportasi Online, sebagai upaya memperkuat pengawasan dan koordinasi antara aplikator dan pemerintah daerah.

    Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, menilai kehadiran dewan pengawas ini penting untuk mengatasi lemahnya komunikasi yang selama ini masih sporadis antara penyedia aplikasi transportasi dan pemerintah. Dengan adanya lembaga pengawasan ini, jalur koordinasi dapat lebih terarah dan sistematis.

    “Kalau ada dewan pengawas, tentu komunikasinya lebih terarah. Aplikator bisa rutin menyampaikan laporan dan masukan langsung ke pemerintah,” ungkapnya, Selasa (8/7/2025).

    Meski tahapan pembentukannya masih dalam proses, rencana ini sudah masuk dalam pembahasan internal Pemprov.

    Seno menyebut pihaknya telah menerima sejumlah masukan dari Sekretaris Daerah, khususnya terkait landasan hukum dan regulasi kelembagaan yang harus dipenuhi sebelum realisasi.

    “Idealnya bisa dimulai tahun ini, tapi kami masih menunggu finalisasi aturan dari Sekda,” jelasnya.

    Langkah pembentukan dewan pengawas ini juga menjadi bagian dari rangkaian upaya Pemprov dalam mempertegas penerapan kebijakan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang telah diatur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

    Tujuannya agar operasional transportasi daring tetap berjalan dalam koridor aturan yang jelas, baik dari sisi tarif, perlindungan pengemudi, hingga kenyamanan pengguna jasa.

    Seno Aji menegaskan bahwa penguatan regulasi ini bukan untuk membatasi ruang gerak aplikator, melainkan untuk menjamin kesetaraan hak serta kewajiban antara semua pihak yang terlibat.

    “Tujuannya agar semua merasa dilindungi, baik pengemudi maupun masyarakat pengguna jasa,” tegasnya.

    Ia pun menambahkan bahwa inisiatif ini merupakan fondasi penting dalam membangun sistem transportasi daring yang inklusif, adil, serta berpihak pada kesejahteraan mitra pengemudi tanpa mengesampingkan hak konsumen.

    Dengan rencana pembentukan Dewan Pengawas Aplikator, Pemprov Kaltim berharap dapat memperkuat peran daerah dalam pengambilan kebijakan transportasi daring, sekaligus meletakkan dasar yang kokoh bagi tata kelola yang lebih transparan dan berkelanjutan.(Na/Adv/DiskominfoKaltim)

    DISKOMINFO KALTIM Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.