Halonusantara.id, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) mengambil langkah tegas untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan inklusif.
Salah satunya melalui kebijakan larangan pengadaan seragam sekolah secara mandiri oleh pihak sekolah yang akan berlaku mulai tahun ajaran 2026.
Plt. Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi keluarga siswa, sekaligus memastikan setiap anak memiliki akses perlengkapan sekolah yang setara di seluruh wilayah Kaltim.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi siswa yang terbebani biaya tambahan hanya karena kewajiban membeli seragam. Ini tentang keadilan dalam pendidikan,” ujar Armin, Jumat (11/7/25).
Keluhan masyarakat soal pemaksaan pembelian seragam dari pihak sekolah terus muncul setiap menjelang tahun ajaran baru.
Menanggapi hal ini, Disdikbud menegaskan bahwa pihaknya akan menerbitkan surat edaran resmi yang melarang sekolah melakukan pengadaan atau penjualan seragam secara langsung mulai 2026. Semua kebutuhan seragam akan dialokasikan melalui program bantuan resmi dari pemerintah.
Untuk tahun ajaran 2025 ini, program bantuan seragam tetap berjalan dengan menyasar siswa baru di jenjang SMA, SMK, dan SLB. Setiap siswa akan menerima satu stel seragam putih abu-abu, tas, dan sepatu.
“Bantuan tahun ini difokuskan bagi siswa baru. Masing-masing mendapatkan paket lengkap, mulai dari seragam hingga sepatu,” jelas Armin.
Program tersebut menargetkan sekitar 60 ribu peserta didik, dengan anggaran mencapai Rp65 miliar. Meski belum bisa menjangkau semua siswa, pemerintah memastikan evaluasi terus dilakukan agar cakupan bantuan dapat diperluas pada tahun-tahun mendatang.
Armin juga merespons laporan masyarakat terkait sekolah yang masih menjual seragam. Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena proses pengadaan telah berlangsung sejak 2024 dan bantuan belum mencakup seluruh siswa.
Namun, ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak boleh bersifat memaksa dan sekolah wajib memberikan opsi lain bagi orang tua.
“Kami mengingatkan sekolah untuk tidak memaksakan pembelian seragam dari pihak tertentu. Kebijakan ini harus jadi acuan bersama demi menciptakan keadilan bagi semua siswa,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Disdikbud Kaltim berharap hadirnya sistem pendidikan yang tidak hanya terjangkau, tetapi juga menjamin rasa keadilan sosial bagi seluruh pelajar di Kaltim baik di kota maupun di daerah terpencil. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

