Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Hukum-Kriminal»Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Berau Imbau Perusahaan Bayar THR
    Hukum-Kriminal

    Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Berau Imbau Perusahaan Bayar THR

    RedaksiBy RedaksiMei 1, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read

    Tanjung Redeb, halonusantara.id – Mendekati hari raya Idul Fitri perusahaan diwajibkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. THR 2021 paling lambat dibayar 7 hari sebelum hari raya, saat diwawancarai pada 30/04/2020 Sab’an selaku Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim Wilayah Berau menagatakan, pihak karyawan bisa memastikan kapan upah THR itu bisa dicairkan dengan cara bermusyawarah dengan pihak perusahaan pada H-7 sebelum hari Raya Idul Fitri dan hasil musyawarah tersebut dapat disepakati secara tertulis.

    “Ketika perusahaan tidak dapat memenuhi hasil kesepakatan tersebut, maka baru pengawas bisa menindaklanjuti hal tersebut adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif, untuk memproses sanksi tersebut pengawas hanya memberikan rekomendasi kepada pihak terkait tergantung dari mana izin perusahaan tersebut dikeluarkan apakah dari pemerintah daerah atau pemerintah provinsi,”ungkapnya.

    “Jadi, sanksi administratif yang paling berat itu bisa berupa pencabutan izin perusahaan, namun sebelum itu, sanksi yang diberikan harus melalui tahapan-tahapan,”imbuhnya.

    Lebih Lanjut Sab’an mengungkapkan, sampai sekarang belum ada pelaporan dari karyawan terkait tentang perusahaan yang tidak membayar THR, dan kami berharap tidak ada pelaporan tersebut.

    “Mungkin saja pada saat H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri nanti baru ketahuan bahwa ada perusahaan yang tidak membayar THR,”imbuhnya.

    “Tentunya kami tetap berharap tidak ada pelaporan tersebut, kalau tidak ada pelaporan berarti itu menandakan bahwasanya perusahaan taat terhadap aturan, dan memang sudah menjadi hak karyawan untuk mendapatkan THR yang harus dipenuhi oleh perusahaan,”tutupnya.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Redaksi
    • Website

    Berita Terkini

    Pokja 30 Ajak Masyarakat Kawal Putusan MA soal Vonis Bebas Perkara Korupsi di PT Kaltim

    Oktober 3, 2024

    Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Bulliying Di Sekolah

    Agustus 16, 2024

    Kartu Kuning KPU dan Bawaslu Samarinda ; HMI Bakal Tagih Komitmen Jika Melanggar

    Juli 12, 2024
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.