Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait masuknya sejumlah desa di Kukar, seperti Loa Janan dan Loa Kulu, ke dalam wilayah delineasi IKN.
Langkah ini dilakukan guna memperjuangkan hak-hak wilayah desa yang secara administratif masih menjadi bagian dari Kabupaten Kukar, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar yang berlaku.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak IKN untuk memastikan bahwa hak-hak desa tetap diperjuangkan. Peta resmi berdasarkan RT/RW Kukar menjadi acuan utama dalam menyikapi perubahan wilayah ini,” ujar Ahmad Yani saat diwawancarai.
Ahmad Yani menegaskan bahwa masalah pertanahan dan tata ruang sudah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kejelasan status wilayah sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan.
“Kalau memang wilayah itu resmi masuk IKN, ya sudah harus dilepas. Tapi kalau masih masuk wilayah Kukar, kita tidak bisa ikut campur, karena sudah ada perjanjian dan batas-batas hukum yang mengikat,” tegasnya.
Namun, ia menekankan pentingnya keadilan dalam pembangunan. Menurutnya, desa-desa yang tidak termasuk dalam wilayah IKN harus tetap menjadi prioritas pembangunan, terutama dalam hal penyediaan infrastruktur dan fasilitas dasar.
“Jangan sampai ibu kota dibangun megah, tapi desa-desa sekitar justru tertinggal. Harus ada pembangunan yang merata,” tambahnya.
Dalam konteks tersebut, Ahmad Yani juga mendorong adanya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kukar dan Otorita IKN agar proses pembangunan dapat berjalan beriringan dan memberi manfaat luas bagi masyarakat Kukar.
“Sinergi ini penting agar pembangunan tidak hanya fokus di ibu kota baru, tapi juga menjangkau desa-desa sekitar. Dengan begitu, pembangunan bisa dirasakan secara adil dan merata,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa DPRD Kukar akan tetap menjaga kepentingan daerah, termasuk aset dan nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya. Menurutnya, pemindahan aset ke wilayah IKN harus melalui mekanisme yang menguntungkan daerah.
“Kita tidak bisa menyerahkan aset begitu saja tanpa ada nilai bisnis atau manfaat ekonomi yang jelas bagi Kukar. Semua harus diperjuangkan secara maksimal,” tutupnya. (Hf/Adv)

