Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — Anggota Komisi I Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, Desman Minang Endianto, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ia meminta pemerintah desa lebih proaktif dan tegas dalam mengawasi serta mencegah praktik tambang ilegal di wilayahnya.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri lanjutan mediasi antara warga dan pihak yang dilaporkan melakukan penyerobotan lahan di Desa Loa Raya.
Desman menilai, lemahnya pengawasan di tingkat desa turut membuka celah bagi aktivitas tambang ilegal untuk masuk dan berkembang.
“Yang namanya tambang ilegal itu jelas tidak dibenarkan. Kami tadi sudah ingatkan juga kepada kepala desa, kalau ada hal seperti ini ke depan, ya jangan dibiarkan,” ujar Desman, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, kepala desa memiliki peran penting dalam menjaga wilayah administratifnya dari aktivitas-aktivitas ilegal. Ia menyebut, meski desa bukan penentu izin tambang, namun bisa menjadi garda terdepan dalam melakukan pencegahan.
“Kalau memang tidak tahu sebelumnya, ya minimal ditegur. Jangan sampai nanti baru ribut setelah ada masalah. Desa harus ambil posisi sejak awal,” tegasnya.
Desman menyayangkan jika pemerintah desa baru terlibat ketika persoalan sudah membesar.
Ia menilai, hal ini menunjukkan kurangnya koordinasi antara warga dengan pemerintah desa saat awal mula kerja sama dengan pihak penambang.
“Sering kali masyarakat kerja sama dulu, baru melibatkan desa saat bermasalah. Padahal kalau sejak awal dikomunikasikan, desa bisa memberi masukan atau bahkan menolak kalau tidak sesuai aturan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar desa mulai menetapkan mekanisme yang jelas untuk memantau aktivitas ekonomi yang bersinggungan langsung dengan sumber daya alam. Hal ini penting agar kejadian serupa tidak terus terulang.
“Kita dorong desa untuk lebih responsif. Tidak membiarkan hal-hal seperti ini terjadi lagi. Jangan sampai masyarakat jadi korban karena kelalaian pengawasan,” pungkasnya. (Hf/Adv)

