Halonusantara.id, Samarinda– DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai sebagai langkah memperkuat penataan kawasan bantaran sekaligus mendukung upaya pengendalian banjir di ibu kota Kalimantan Timur.
Regulasi tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir pembahasan. Nantinya, perda akan menjadi dasar hukum dalam mengatur batas pembangunan di sepanjang aliran sungai, termasuk kawasan yang berada di sekitar anak Sungai Karang Mumus (SKM), sehingga penataan kawasan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan draf raperda segera diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) setelah seluruh pembahasan teknis dirampungkan.
Menurutnya, aturan ini disusun untuk mengatur kawasan sempadan sungai di berbagai wilayah, mulai dari kawasan perkotaan, permukiman hingga kawasan industri yang dilalui anak Sungai Karang Mumus.
“Regulasi ini disusun untuk mengatur kawasan sempadan sungai, baik yang berada di wilayah perkotaan, perumahan maupun kawasan industri yang dilalui anak Sungai Karang Mumus,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Sukamto menjelaskan, hingga kini Samarinda belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur jarak aman bangunan dari tepi sungai. Akibatnya, banyak bangunan berdiri terlalu dekat dengan aliran sungai sehingga dinilai turut meningkatkan risiko banjir dan menghambat penataan kawasan.
Raperda tersebut akan berlaku di seluruh wilayah yang dilintasi 14 anak Sungai Karang Mumus. Selain itu, DPRD juga tengah menyusun ketentuan teknis mengenai batas minimal pembangunan di kawasan sempadan sungai.
Ia menyebut penerapan aturan di Samarinda akan mempertimbangkan kondisi eksisting di lapangan serta kesesuaian dengan tata ruang kota, meski tetap mengacu pada regulasi nasional.
Pembahasan sementara mengarah pada penetapan jarak sempadan sekitar lima hingga sepuluh meter dari bibir sungai. Untuk sungai dengan kedalaman sekitar dua meter, batas minimal bangunan diproyeksikan lima meter, sedangkan sungai yang lebih dalam memungkinkan penerapan jarak hingga sepuluh meter.
Selain mengatur batas pembangunan, perda juga akan memuat mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran, termasuk opsi penertiban hingga pembongkaran bangunan yang berada di kawasan terlarang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, Andri Rachmanto Wibowo, menyambut baik penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, keberadaan perda akan memperkuat implementasi aturan nasional mengenai pengelolaan kawasan sempadan sungai.
Ia menilai penataan kawasan bantaran sungai penting untuk mengurangi potensi bencana seperti banjir, longsor maupun abrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan ruang di sekitar aliran sungai.
Andri menambahkan, pemerintah juga akan melakukan verifikasi terhadap status kepemilikan lahan maupun bangunan yang terdampak penataan. Apabila memenuhi ketentuan yang berlaku, mekanisme kompensasi akan diproses berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan dasar hukum yang dimiliki masing-masing pihak. (Eby/Adv)

