Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Cegah Banjir, DPRD Samarinda Siapkan Regulasi Penataan Kawasan Sempadan Sungai
    Advertorial

    Cegah Banjir, DPRD Samarinda Siapkan Regulasi Penataan Kawasan Sempadan Sungai

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuni 11, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto. (Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda– DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai sebagai langkah memperkuat penataan kawasan bantaran sekaligus mendukung upaya pengendalian banjir di ibu kota Kalimantan Timur.

    Regulasi tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir pembahasan. Nantinya, perda akan menjadi dasar hukum dalam mengatur batas pembangunan di sepanjang aliran sungai, termasuk kawasan yang berada di sekitar anak Sungai Karang Mumus (SKM), sehingga penataan kawasan dapat dilakukan secara lebih terarah.

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan draf raperda segera diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) setelah seluruh pembahasan teknis dirampungkan.

    Menurutnya, aturan ini disusun untuk mengatur kawasan sempadan sungai di berbagai wilayah, mulai dari kawasan perkotaan, permukiman hingga kawasan industri yang dilalui anak Sungai Karang Mumus.

    “Regulasi ini disusun untuk mengatur kawasan sempadan sungai, baik yang berada di wilayah perkotaan, perumahan maupun kawasan industri yang dilalui anak Sungai Karang Mumus,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

    Sukamto menjelaskan, hingga kini Samarinda belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur jarak aman bangunan dari tepi sungai. Akibatnya, banyak bangunan berdiri terlalu dekat dengan aliran sungai sehingga dinilai turut meningkatkan risiko banjir dan menghambat penataan kawasan.

    Raperda tersebut akan berlaku di seluruh wilayah yang dilintasi 14 anak Sungai Karang Mumus. Selain itu, DPRD juga tengah menyusun ketentuan teknis mengenai batas minimal pembangunan di kawasan sempadan sungai.

    Ia menyebut penerapan aturan di Samarinda akan mempertimbangkan kondisi eksisting di lapangan serta kesesuaian dengan tata ruang kota, meski tetap mengacu pada regulasi nasional.

    Pembahasan sementara mengarah pada penetapan jarak sempadan sekitar lima hingga sepuluh meter dari bibir sungai. Untuk sungai dengan kedalaman sekitar dua meter, batas minimal bangunan diproyeksikan lima meter, sedangkan sungai yang lebih dalam memungkinkan penerapan jarak hingga sepuluh meter.

    Selain mengatur batas pembangunan, perda juga akan memuat mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran, termasuk opsi penertiban hingga pembongkaran bangunan yang berada di kawasan terlarang sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, Andri Rachmanto Wibowo, menyambut baik penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, keberadaan perda akan memperkuat implementasi aturan nasional mengenai pengelolaan kawasan sempadan sungai.

    Ia menilai penataan kawasan bantaran sungai penting untuk mengurangi potensi bencana seperti banjir, longsor maupun abrasi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan ruang di sekitar aliran sungai.

    Andri menambahkan, pemerintah juga akan melakukan verifikasi terhadap status kepemilikan lahan maupun bangunan yang terdampak penataan. Apabila memenuhi ketentuan yang berlaku, mekanisme kompensasi akan diproses berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan dasar hukum yang dimiliki masing-masing pihak. (Eby/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kenaikan BBM Berpotensi Picu Inflasi, DPRD Dorong TPID Perkuat Pengawasan Harga

    Juni 26, 2026

    Pemadaman Listrik Berulang, DPRD Soroti Dugaan Gangguan Pasokan Batu Bara

    Juni 26, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Dukungan APBN 2027 untuk Lanjutkan Proyek Strategis

    Juni 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,908 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,498 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,023 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.