Halonusantara.id, Samarinda– Rencana Pemerintah Kota Samarinda membongkar menara lampu hias di kawasan Taman Samarendah mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda. Legislatif meminta kebijakan tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru dan harus didasarkan pada hasil kajian teknis yang menyeluruh.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menilai keberadaan menara lampu hias tidak hanya berfungsi sebagai fasilitas penerangan, tetapi juga menjadi salah satu elemen estetika yang memperkuat identitas ruang publik di pusat kota.
Menurutnya, apabila alasan pembongkaran berkaitan dengan dugaan kerusakan konstruksi atau korosi, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan kondisi tersebut melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.
“Kalau memang ada indikasi yang membahayakan, tentu harus dicek secara teknis. Jangan sampai keputusan diambil hanya berdasarkan asumsi tanpa melihat kondisi sebenarnya,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Rohim menegaskan aspek keselamatan masyarakat memang harus menjadi prioritas utama. Namun apabila hasil evaluasi menunjukkan struktur menara masih memenuhi standar keamanan, maka langkah pemeliharaan dinilai lebih tepat dibandingkan melakukan pembongkaran.
“Selama tidak ada persoalan yang mengancam keselamatan warga, bangunan itu masih bisa dipertahankan. Apalagi dari sisi tampilan, masih memiliki nilai bagi kawasan tersebut,” katanya.
Selain faktor keamanan, DPRD juga meminta pemerintah memperhitungkan dampak terhadap keuangan daerah. Menurut Rohim, membongkar aset yang masih layak kemudian membangun fasilitas baru berpotensi menambah beban anggaran.
“Jangan sampai ada pengeluaran baru untuk sesuatu yang sebenarnya masih bisa dimanfaatkan. Kondisi anggaran daerah juga harus menjadi pertimbangan,” jelasnya.
Ia mendorong Pemkot Samarinda mengedepankan optimalisasi aset yang telah dimiliki selama kondisinya masih memenuhi standar kelayakan. Dengan begitu, anggaran daerah dapat dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan lain yang lebih mendesak.
“Kalau hasil kajian menyatakan masih layak, lebih baik dipelihara dan dimanfaatkan. Anggaran yang ada bisa diarahkan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak,” ungkapnya.
Rohim berharap keputusan terkait keberadaan menara lampu hias di Taman Samarendah diambil berdasarkan pertimbangan yang komprehensif, mencakup aspek keselamatan, nilai estetika kawasan, fungsi ruang publik, serta efisiensi penggunaan anggaran daerah agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (Eby/Adv)

