Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperkuat tata kelola aset daerah melalui pendataan, pengamanan, dan pemanfaatan yang lebih optimal. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya sengketa kepemilikan sekaligus memastikan aset daerah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan seluruh aset yang dimiliki pemerintah merupakan kekayaan daerah yang berasal dari anggaran publik. Karena itu, setiap aset harus dikelola secara tertib agar tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Persoalan aset ini tidak boleh dianggap ringan. Semua yang dimiliki pemerintah berasal dari uang rakyat, sehingga pendataan dan pengamanannya harus benar-benar dilakukan,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Menurut Samri, masih terdapat aset pemerintah yang belum terinventarisasi maupun diamankan secara maksimal. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan klaim dari pihak lain, terutama terhadap lahan yang dalam waktu lama tidak dimanfaatkan atau tidak memiliki penanda kepemilikan yang jelas.
Ia mencontohkan polemik lahan di kawasan Samarinda Seberang yang sempat mencuat saat muncul rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya kepastian administrasi dan pengamanan aset agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat.
“Ketika sebuah lahan tidak pernah diberikan penjelasan atau pengamanan dalam waktu lama, masyarakat bisa merasa bahwa tanah itu sudah tidak memiliki persoalan. Padahal secara administrasi tetap merupakan aset pemerintah,” katanya.
Samri menilai pencatatan administrasi saja belum cukup untuk melindungi aset daerah. Pemerintah juga perlu melakukan pengamanan fisik melalui pemasangan papan informasi, patok batas, maupun bentuk penanda lainnya agar status kepemilikan dapat diketahui masyarakat.
“Konflik aset biasanya bukan muncul karena masalah baru, tetapi karena ada pembiaran yang berlangsung lama. Saat pemerintah ingin menggunakan kembali, barulah terjadi perdebatan,” jelasnya.
Selain menghindari sengketa, ia juga mendorong agar aset daerah yang telah dimiliki tidak dibiarkan terbengkalai. Menurutnya, lahan maupun aset strategis dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik ataupun kegiatan ekonomi yang mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, selama tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Aset jangan hanya disimpan dan dicatat. Kalau punya nilai ekonomi, bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan daerah selama tetap sesuai aturan,” tuturnya.
Ia berharap seluruh organisasi perangkat daerah lebih aktif melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap aset yang berada di bawah kewenangannya. Dengan pengelolaan yang baik, pemerintah tidak hanya mampu menjaga kekayaan daerah, tetapi juga memastikan aset tersebut memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Lebih baik pemerintah mencegah sejak awal daripada menghadapi sengketa yang sudah terlanjur panjang. Aset daerah harus dijaga karena itu bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat,” pungkasnya. (Eby/Adv)

