Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Aris Mulyanata Soroti Penjualan BBM Eceran dan Distribusi BBM Bersubsidi
    Advertorial

    Aris Mulyanata Soroti Penjualan BBM Eceran dan Distribusi BBM Bersubsidi

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuli 30, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata. (Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota Samarinda untuk tidak hanya melakukan penertiban sesaat terhadap keberadaan Pertamini, tetapi juga memperkuat pengawasan secara berkelanjutan terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran.

    Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menilai masih ditemukannya sejumlah penjual BBM eceran di berbagai kawasan menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih konsisten agar kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif di lapangan.

    Menurutnya, keberadaan Pertamini memang tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat akan akses BBM yang mudah dan cepat. Namun, kebutuhan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan, terutama terkait distribusi BBM bersubsidi.

    “Keberadaan penjual BBM eceran memang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Tetapi ketika yang dijual merupakan BBM bersubsidi, distribusinya harus tetap diawasi agar tidak keluar dari ketentuan,” ujar Aris, Kamis (30/7/2026).

    Ia mengatakan pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar untuk mengatur dan melakukan penertiban terhadap penjualan BBM secara eceran. Salah satunya melalui Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 yang mengatur larangan penjualan BBM secara eceran.

    Meski demikian, Aris menilai penerapan kebijakan tersebut perlu dilakukan secara bertahap. Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha serta pemberian teguran dapat menjadi langkah awal sebelum dilakukan tindakan penertiban.

    Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar masyarakat memahami tujuan dari kebijakan yang diterapkan, sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.

    “Penertiban tentu tidak harus langsung dilakukan dengan tindakan. Bisa diawali dengan sosialisasi dan teguran. Tetapi setelah tahapan itu dilakukan, aturan juga harus benar-benar ditegakkan,” katanya.

    Selain persoalan aturan dan distribusi BBM, Aris juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek keselamatan. Aktivitas penyimpanan dan penjualan BBM eceran dinilai memiliki risiko karena bahan bakar merupakan material yang mudah terbakar.

    Ia membandingkan kondisi tersebut dengan stasiun pengisian bahan bakar resmi yang memiliki prosedur operasional serta standar keselamatan tertentu. Sementara pada tempat penjualan BBM eceran, penerapan standar keamanan belum tentu dapat dipastikan.

    “Yang harus menjadi perhatian bukan hanya soal boleh atau tidaknya menjual BBM eceran. Faktor keselamatan juga sangat penting karena kita berhadapan dengan bahan yang mudah terbakar,” jelasnya.

    Di sisi lain, Aris mengakui keberadaan Pertamini cukup diminati karena memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan BBM tanpa harus datang dan mengantre di SPBU. Namun, kemudahan tersebut, menurutnya, harus tetap berjalan dalam koridor aturan yang berlaku.

    Ia pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas penjualan BBM resmi. Selain membantu menjaga distribusi sesuai peruntukan, pembelian melalui fasilitas resmi juga dinilai lebih terjamin dari sisi keamanan.

    Aris meminta Pemkot Samarinda bersama organisasi perangkat daerah dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penjualan BBM eceran. Pengawasan, menurutnya, harus dilakukan secara rutin agar aturan yang telah ditetapkan tidak hanya berlaku di atas kertas.

    “Yang kami harapkan bukan sekadar penertiban sesaat. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan sehingga aturan yang sudah dibuat benar-benar memberikan dampak,” pungkasnya. (Eby/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Enam Desa di Kukar Diusulkan Mekar, Pemkab Mulai Dampingi Prosesnya

    Oktober 6, 2026

    Pemkab Kukar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Danau Aji Tenggarong

    Oktober 6, 2026

    Pemkab Kukar Verifikasi Status Rumah Korban Kebakaran Melayu Sebelum Rehab

    Oktober 6, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    Penguatan Peran Penghubung Komisi Yudisial Jadi Kunci Menjaga Integritas Hakim

    September 17, 20262,011 Views

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,909 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,501 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,135 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.