Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Enam Desa di Kukar Diusulkan Mekar, Pemkab Mulai Dampingi Prosesnya
    Advertorial

    Enam Desa di Kukar Diusulkan Mekar, Pemkab Mulai Dampingi Prosesnya

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraOktober 6, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Kepala DPMD Kutai Kartanegara Arianto saat diwawancara. (HALONUSANTARA/HB)

    Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mendampingi proses usulan pemekaran enam desa yang diajukan masyarakat pada 2026.

    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar memberikan pendampingan untuk memastikan setiap usulan memenuhi mekanisme dan persyaratan sebelum dapat diproses lebih lanjut.

    Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, salah satu usulan pemekaran melibatkan Desa Sebuntal dan Desa Semangkok. Sebagian wilayah dari kedua desa tersebut direncanakan digabung untuk membentuk satu desa baru.

    “Di 2026 ini ada usulan enam desa untuk dimekarkan, termasuk Desa Sebuntal dan Semangkok. Dua desa ini sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi satu desa lagi,” kata Arianto saat dihubungi, Selasa (6/10/2026).

    Menurutnya, pemekaran desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pembagian wilayah. Terdapat sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh desa pengusul sebelum pemerintah daerah dapat melanjutkan prosesnya.

    Karena itu, DPMD Kukar turun langsung memberikan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat.

    Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme, tahapan serta konsekuensi administratif setelah terbentuknya desa baru.

    “Kita selaku OPD yang memfasilitasi, kemarin turun dan memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme pemekaran desa,” ujarnya.

    Arianto mengatakan, pemahaman terhadap persyaratan menjadi bagian penting dalam proses tersebut agar usulan pemekaran tidak hanya didasarkan pada kebutuhan masyarakat, tetapi juga memenuhi ketentuan yang berlaku.

    Setelah sosialisasi, DPMD Kukar akan melanjutkan pendampingan terhadap desa-desa yang masuk dalam daftar usulan. Pendampingan dilakukan sesuai tahapan untuk memastikan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan dapat dipenuhi.

    Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan pembentukan desa baru memiliki dasar administratif yang jelas dan dapat berjalan sesuai ketentuan.

    Dengan adanya pendampingan sejak tahap awal, pemerintah berharap setiap usulan pemekaran dapat diproses secara tertib hingga nantinya dapat ditentukan kelayakannya sesuai aturan yang berlaku. (HB/ADV)

    DISKOMINFO KUKAR Halonusantara.id kukar Kutai Kartanegara Pemkab Kukar
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Pemkab Kukar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Danau Aji Tenggarong

    Oktober 6, 2026

    Pemkab Kukar Verifikasi Status Rumah Korban Kebakaran Melayu Sebelum Rehab

    Oktober 6, 2026

    RT di Kukar Diminta Prioritaskan Program yang Bisa Tuntas dalam Tiga Bulan

    Oktober 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    Penguatan Peran Penghubung Komisi Yudisial Jadi Kunci Menjaga Integritas Hakim

    September 17, 20262,011 Views

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,909 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,501 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,135 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.