Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mendampingi proses usulan pemekaran enam desa yang diajukan masyarakat pada 2026.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar memberikan pendampingan untuk memastikan setiap usulan memenuhi mekanisme dan persyaratan sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, salah satu usulan pemekaran melibatkan Desa Sebuntal dan Desa Semangkok. Sebagian wilayah dari kedua desa tersebut direncanakan digabung untuk membentuk satu desa baru.
“Di 2026 ini ada usulan enam desa untuk dimekarkan, termasuk Desa Sebuntal dan Semangkok. Dua desa ini sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi satu desa lagi,” kata Arianto saat dihubungi, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, pemekaran desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pembagian wilayah. Terdapat sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh desa pengusul sebelum pemerintah daerah dapat melanjutkan prosesnya.
Karena itu, DPMD Kukar turun langsung memberikan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai mekanisme, tahapan serta konsekuensi administratif setelah terbentuknya desa baru.
“Kita selaku OPD yang memfasilitasi, kemarin turun dan memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme pemekaran desa,” ujarnya.
Arianto mengatakan, pemahaman terhadap persyaratan menjadi bagian penting dalam proses tersebut agar usulan pemekaran tidak hanya didasarkan pada kebutuhan masyarakat, tetapi juga memenuhi ketentuan yang berlaku.
Setelah sosialisasi, DPMD Kukar akan melanjutkan pendampingan terhadap desa-desa yang masuk dalam daftar usulan. Pendampingan dilakukan sesuai tahapan untuk memastikan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan dapat dipenuhi.
Proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan pembentukan desa baru memiliki dasar administratif yang jelas dan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dengan adanya pendampingan sejak tahap awal, pemerintah berharap setiap usulan pemekaran dapat diproses secara tertib hingga nantinya dapat ditentukan kelayakannya sesuai aturan yang berlaku. (HB/ADV)

