Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Kasus Lubang Tambang, DPRD Kaltim Tagih Janji Perbaikan
    Advertorial

    Kasus Lubang Tambang, DPRD Kaltim Tagih Janji Perbaikan

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJanuari 11, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read

    Halonusantara.id, Samarinda – Lanjutan perkara lubang tambang milik PT. Lembuswana Perkasa di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Komisi I DPRD Kaltim tagih janji perbaikan. 

    Dalam penyelesaian perkara ini, sejak pertemuan pertama dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim PT. Lembuswana Perkasa menjanjikan melaksanakan perbaikan longsor, pembangunan pagar untuk pembatas dan reklamasi lubang tambang pertengahan bulan januari ini.

    “Kalau kita bicara pertengahan bulan berarti sekitar tanggal 16-17, kita nanti akan lakukan pengecekkan langsung ke lokasi” jelas M. Udin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim saat dijumpai awak media.

    Galian lubang tambang milik PT. Lembuswana Perkasa yang sangat dekat dengan pemukiman menyebabkan banyak kerusakan lingkungan seperti tanah longsor, retakan tanah di pemukiman warga dan menyebabkan sebagian lahan perkebunan warga tergenang air limbah galian.

    Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan mengungkapkan, jarak antara lubang tambang milik PT. Lembuswana Perkasa dengan pemukiman warga tidak lebih dari 20 meter, sedangkan dalam regulasi pertambangan minimal 500 meter.

    Untuk diketahui, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang “Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara”mengatur jarak minimal tepi lubang galian tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter.

    Lebih lanjut, Anggota Dewan dari Fraksi Golkar itu mengeluhkan jumlah inspektorat tambang di Kaltim hanya berjumlah 30 orang, hal ini tentunya sangat kurang untuk mengawasi kurang lebih 1400 tambang yang ada di Kaltim.

    “Harusnya 30 orang inspektorat setiap Kabupaten agar pengawasan maksimal” tutupnya.(MF/Adv/DPRDKaltim)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Beluluh Sultan Jadi Penanda Dimulainya Rangkaian Pra-Erau Adat Kutai 2026

    September 17, 2026

    Sekolah di Kukar Diberi Kewenangan Terapkan PJJ Saat Kabut Asap

    September 17, 2026

    Kabut Asap Menebal, BPBD Kukar Turun ke Jalan Bagikan 5.000 Masker

    September 17, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    Penguatan Peran Penghubung Komisi Yudisial Jadi Kunci Menjaga Integritas Hakim

    September 17, 20262,006 Views

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,909 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,501 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,135 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.