Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Komisi I DPRD Kaltim Minta Penambahan Masa Kerja di Rapat Paripurna
    Advertorial

    Komisi I DPRD Kaltim Minta Penambahan Masa Kerja di Rapat Paripurna

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJanuari 16, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read

    Halonusantara.id, Samarinda – Komisi I DPRD Kaltim meminta masa kerja penugasan ditambah satu bulan.

    Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan permohonan penambahan masa kerja penugasan, lantaran assesment Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Kementerian Dalam Negeri belum terbit, Senin (16/1/2023).

    “Di hadapan Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat ini, Komisi I meminta perpanjangan masa kerja selama 1 (satu) bulan untuk menunggu terbitnya hasil Fasilitasi assessment Ranperda dari Kementerian Dalam Negeri” ucapnya, di atas mimbar forum Rapat Paripurna.

    Legislator Karang Paci itu menerangkan hasil putusan dari Kementerian Dalam Negeri itulah yang nantinya menjadi dasar persetujuan antara DPRD dan Gubernur Kaltim mengenai penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Ranperda yang digarap Komisi I ini berkaitan dengan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja). Hal ini disebabkan UU Cipta Kerja mengharuskan penyesuaian berbagai aspek yang komprehensif. Sehingga Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur harus dirubah untuk disesuaikan ulang.

    Penyampaian laporan hasil kerja Komisi I DPRD Kaltim memaparkan adanya beberpa perubahan pasal-pasal tertentu pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

    Adapun ketentuan pasal-pasal yang berubah diantaranya:

    1. Pasal 5 huruf m, tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

    2. Pasal 6 huruf f, tentang perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRINDA).

    3. Pasal 8, tentang penambahan ayat.

    4. Pasal 21, tentang pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

    Secara umum pembahasan Ranperda ini sudah diselesaikan oleh Komisi I DPRD Kaltim.

    “Ranperda tinggal menunggu assessment dari Kementerian, semoga dalam waktu dekat ada perkembangan” tutup Bahar.(MF/Adv/DPRDKaltim)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,907 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.