Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Kementerian ATR/BPN Telah Terbitkan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Kaltim
    Advertorial

    Kementerian ATR/BPN Telah Terbitkan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Kaltim

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraFebruari 14, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota Pansus RTRW DPRD Kaltim, H. A. Jawad Sirajuddin. (Foto: Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Belum lama ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) telah menerbitkan persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

    Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kaltim, H. A. Jawad Sirajuddin mengatakan, “persetujuan RTRW Kaltim dari pusat sudah terbit tanggal 8 minggu lalu”.

    Pria yang akrab disapa H. Jawad itu menyampaikan, pihaknya menunggu penyesuaian jadwal untuk melakukan komunikasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan DPRD Kaltim, untuk kiranya mendapatkan legitimasi menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna.

    Pansus RTRW sendiri secara internal juga akan melakukan sekali lagi pertemuan untuk melakukan koordinasi antara seluruh tim Pansus RTRW DPRD Kaltim, ucapnya.

    Anggota Komisi III DPRD Kaltim itu mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi poin pembahasan dalam pertemuan nanti. Diungkapkannya, ada temuan di daerah Kutai Barat (Kubar) lahan peruntukkan pertanian masuk ke dalam kawasan perkebunan di tata ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar, sedangkan eksisting yang ada statusnya sebagai kawasan pertanian.

    “Ini yang harus dibahas untuk penyesuaian ulang, kita ingin mengesahkan Perda RTRW yang singkron sampai ke seluruh daerah Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

    Sebagai informasi, luasan lahan tersebut kurang lebih sekitar 10.000 hektar, lebih separuhnya masuk ke dalam kawasan pertanian RTRW Kaltim, tapi sudah aktif dikelola sebagai kawasan perkebunan dan sudah berlangsung kegiatan tanam tumbuh pohon sawit.

    Hal ini juga bukan tanpa dasar, aktivitas penggunaan lahan yang status eksisting nya sebagai kawasan pertanian ini berdasarkan usulan rencana tata ruang Kabupaten Kubar.

    “Kurang lebih 6000 – 7000 hektar itu sudah jadi perkebunan sawit milik PT. Kalimantan Agro Makmur,” tutup H. Jawad. (MF/Adv/DPRDKaltim).

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Beluluh Sultan Jadi Penanda Dimulainya Rangkaian Pra-Erau Adat Kutai 2026

    September 17, 2026

    Sekolah di Kukar Diberi Kewenangan Terapkan PJJ Saat Kabut Asap

    September 17, 2026

    Kabut Asap Menebal, BPBD Kukar Turun ke Jalan Bagikan 5.000 Masker

    September 17, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    Penguatan Peran Penghubung Komisi Yudisial Jadi Kunci Menjaga Integritas Hakim

    September 17, 20262,006 Views

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,909 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,501 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,135 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.