Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Gali Lahan Dulu Izin Belakangan, Pemkot Diminta Tegas
    Advertorial

    Gali Lahan Dulu Izin Belakangan, Pemkot Diminta Tegas

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraOktober 17, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Sekertaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie (istimewa)

    Halonusantara.id, Samarinda – Sekertaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menilai Pemerintah Kota (Pemkot) harus mendalami setiap perizinan aktivitas pembukaan lahan. Hal ini dikhawatirkan adanya kecurangan yang tidak diduga.

    Beberapa waktu lalu, DPRD Samarinda tengah menyoroti kegiatan yang diduga aktivitas penggalian batubara berkedok pematangan lahan, sehingga Novan mengingatkan kepada Pemkot Samarinda agar dapat mengantisipasi kejadian dan kecurangan tersebut.

    Politikus Golkar tersebut mengaku bahwa tak sedikit dijumpai kasus penggalian ilegal berkedok pematangan lahan di sejumlah kawasan di Samarinda. Namun sebelum memastikan ada atau tidaknya kegiatan penambangan tanpa izin, Novan dan rekan-rekannya harus memastikan soal perizinan terlebih dahulu.

    “Jadi apapun aktivitas pematangan lahan itu harus ada izinnya. Izin yang mereka urus, harus disesuaikan dengan tujuan, dan bagaimana implementasi kegiatan mereka di lapangan,” bebernya.

    Jika kemudian dirasa ada ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi dengan kegiatan di lapangan, maka pihaknya tak segan untuk melaporkan perkara tersebut kepada pihak berwajib. Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan memastikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan lahan di beberapa kawasan di Samarinda.

    “Salah satunya DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Kalau memang sudah ada izinnya, nanti dicocokkan, sesuai izin dengan apa yang mereka lakukan,” lanjutnya.

    Ia menambahkan, jika memang kegiatan tersebut tak mengantongi izin apapun dari OPD terkait, maka mau tak mau seluruh kegiatan harus dihentikan sampai proses perizinannya selesai diurus. Dokumen perizinan menurutnya adalah hal yang wajib dimiliki pengelola lahan, lantaran berkaitan dengan kajian terhadap dampak yang bisa ditimbulkan pada lingkungan sekitar.

    “Sudah jelas aturannya, kalau memang ada pembukaan lahan, ada lahan yang dimanfaatkan harus ada izinnya,” tegas Novan.

    Novan pun tak menampik dalam sejumlah kunjungan lapangan yang dilakukannya bersama dengan Komisi III DPRD Samarinda, kerap ditemukan lubang galian yang disinyalir merupakan galian untuk aktivitas pertambangan batu bara.

    “Tapi nanti kita telusuri lebih lanjut, asal persoalan izinnya sudah jelas,” tutupnya.(HN/Adv/Eby)

    Dprd Kota Samarinda Halonusantara.id Kalimantan Timur Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Disketapang Kukar Kembangkan Sorgum dan Jelai dari Budidaya hingga Pemasaran

    November 5, 2026

    DP3A Kukar Ingatkan Pentingnya Kesiapan Mental dalam Pernikahan Usia Dini

    November 5, 2026

    Sembilan Bus Sekolah Tersebar di Kukar, Dishub Bidik Wilayah Sulit Akses

    November 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    Penguatan Peran Penghubung Komisi Yudisial Jadi Kunci Menjaga Integritas Hakim

    September 17, 20262,014 Views

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,912 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,501 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,135 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.