Halonusantara.id, Samarinda – Kasus penambangan batu bara ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) masih belum menemui titik terang. Hingga kini, penegak hukum belum berhasil mengungkap identitas para pelaku, menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di kawasan tersebut.
Masalah ini semakin mengkhawatirkan karena dapat berpotensi memperburuk kerusakan di kawasan yang seharusnya menjadi area konservasi penting. Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, mengungkapkan bahwa perambahan hutan pendidikan Unmul telah merusak area seluas 3,26 hektare. Selain itu, aktivitas ilegal tersebut juga memberikan ancaman bagi kelestarian satwa langka yang berada di kawasan tersebut.
Sarkowi menegaskan bahwa meskipun secara administratif kawasan ini adalah milik Unmul, namun kenyataannya masih ada kegiatan penambangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Laporan terkait kejadian ini telah disampaikan oleh pihak Unmul, baik dari Fakultas Kehutanan maupun pengelola KHDTK, kepada Gakkum LHK dan Polda Kaltim.
Dalam pandangannya, kasus ini menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk lebih serius dalam memperhatikan dan memberikan perhatian lebih terhadap KHDTK, terutama dalam hal pengelolaan fasilitas, sumber daya manusia, dan anggaran. Sarkowi juga menegaskan bahwa perhatian terhadap KHDTK Unmul tidak boleh hanya berhenti di sini, tetapi juga harus meluas untuk seluruh KHDTK yang ada di Indonesia.
“Kami sependapat dengan aspirasi para demonstran bahwa penegakan hukum harus jelas kelanjutannya. Ini adalah saat yang tepat untuk memberikan perhatian lebih pada KHDTK,” tutup Sarkowi dengan tegas. (Eby/Adv)

