Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»DPRD Kota Bontang Minta Pemkot Bontang Menindak Swalayan Waralaba yang Manipulasi Izin
    Advertorial

    DPRD Kota Bontang Minta Pemkot Bontang Menindak Swalayan Waralaba yang Manipulasi Izin

    RedaksiBy RedaksiOktober 19, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read

    halonusantara.id, Bontang – Anggota Komisi II Nursalam meminta pemerintah kota (Pemkot) agar segera menindak toko modern yang prinsip usahanya tidak sesuai dengan izin.

    “Mestinya ada penegakan aturan yang jelas apabila tidak sesuai, wajib di tegur, izin tokonya biasa, tetapi isinya usaha waralaba indomaret. Minta revisi perwali, kalau semisal peraturan dan izinnya jelas akan lebih baik, sehingga kita bisa mendapatkan PAD dari sana,” kata Nursalam dalam rapat komisi II bersama Disperindakop terkait izin usaha waralaba, selasa (19/10/2021).

    Dikatakan Nursalam, banyak toko modern berkamuflase untuk menghindari penarikan retribusi. Izinnya menggunakan toko biasa. Bentuk luar dari swalayan itu menggunakan nama brand lokal sedangkan isinya adalah adalah swalayan waralaba. Bahkan ada yang tidak menggunakan logo swalayan terkait. Artinya ada proses penipuan perizinan.

    Pembatasan pemberian izin usaha waralaba telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bontang nomor 34 tahun 2018.

    “Kita tidak anti investasi, kemajuan sebuah Kota dapat di ukur dengan dapat hadirnya usaha waralaba besar seperti itu. Jika ada potensi PAD disitu, dibuka saja agar tidak ada penipuan perizinan,” ungkapnya.

    Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP), Doddy Rosdian mengatakan pihaknya telah berupaya untuk menegakan aturan-aturan seperti melakukan sidak, monitoring, dan melayangkan surat teguran kepada toko modern yang tidak sesuai perizinannya.

    Namun, karena tingkat kesadaran akan perizinan yang masih rendah, sehingga ini menjadi tugas berat bagi OPD terkait.

    Dia jelaskan dari 7 waralaba yang mengajukan izin, hanya ada 3 toko yang sesuai peruntukannya dan 4 yang mengajukan izin toko biasa.

    Swalayan yang dimaksud diantaranya, Indomaret HMT, Alfamidi di Jalan HM Ardans Pisangan Bontang Selatan, Indomaret di Jalan R Suprapto Bontang Utara, dan Indomaret Lok Tuan Jalan Slamet Riadi Bontang Utara.

    “Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari ke 4 swalayan tersebut,” jelas Doddy. (fn)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Redaksi
    • Website

    Berita Terkini

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025

    Sarkowi: Konsistensi Aparat dan Kesadaran Masyarakat Kunci Penegakan Hukum

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,900 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,491 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.