Halonusantara.id, Samarinda – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika terus diperkuat DPRD Kaltim dengan melibatkan generasi muda secara aktif dalam berbagai program edukatif.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 menjadi salah satu strategi yang dijalankan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta psikotropika.
Kegiatan sosialisasi tersebut belum lama ini dilaksanakan di Samarinda dengan melibatkan puluhan mahasiswa sebagai peserta.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono bersama narasumber dari BNN Kaltim memberikan pemaparan terkait kondisi terkini, potensi ancaman, dan upaya penanganan narkoba di daerah.
Sapto menegaskan bahwa Perda tersebut menjadi fondasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan narkoba secara berkelanjutan.
“Mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan di lingkungan sosialnya,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba berpotensi merusak masa depan generasi muda, mulai dari ancaman kesehatan, pendidikan, dan meningkatnya kriminalitas.
Untuk itu, penanaman nilai kejujuran, integritas, dan dukungan keluarga menjadi faktor penting dalam melindungi generasi muda.
DPRD Kaltim berharap kegiatan tersebut dapat menumbuhkan kesadaran mahasiswa terhadap regulasi yang ada, serta mendorong peran aktif mereka dalam menolak narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.
“Kesadaran dan peran aktif generasi muda sangat penting untuk mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik,” tutup Sapto. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

