Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»18 Tahun Menunggu, DPRD Kukar Desak BPN Tuntaskan Kompensasi Lahan Warga Sebuntal
    Advertorial

    18 Tahun Menunggu, DPRD Kukar Desak BPN Tuntaskan Kompensasi Lahan Warga Sebuntal

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuli 9, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    RDP Terkait Pembebasan Lahan di Kecamatan Marangkayu yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. (Hf)

    Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — Sengketa pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Marangkayu kembali mencuat ke permukaan. Puluhan warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan bahkan menginap sejak Selasa (8/7/2025), menuntut kejelasan hak kompensasi yang telah 18 tahun tertunda.

    Menanggapi hal tersebut, DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua pada Rabu (9/7/2025) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Dalam forum tersebut, Yani menegaskan bahwa proses pembayaran lahan semestinya sudah bisa dilaksanakan, tanpa perlu lagi tersandera persoalan administratif.

    “Permasalahan ini sudah berlarut-larut. Berbagai mediasi, baik di tingkat kabupaten maupun difasilitasi Pj Gubernur Kaltim, belum membuahkan hasil,” ujar Yani.

    Ia menyoroti status Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang selama ini dijadikan alasan penundaan pembayaran. Padahal menurutnya, PTPN sudah tidak lagi menjalankan usaha di atas lahan tersebut, yang kini dikelola oleh warga setempat.

    “Fungsi dan tanggung jawab PTPN di lapangan tidak terlihat. Justru hak-hak rakyat yang dikorbankan,” kritiknya.

    Lebih lanjut, Yani membeberkan kejanggalan administratif dalam dokumen HGU yang tercatat atas nama Desa Tanjung Limau, sedangkan konflik lahan terjadi di Desa Sebuntal. Ia menilai alasan ini tak rasional untuk menahan proses pembayaran.

    “Balai Wilayah Sungai (BWS) sudah siap membayar, tinggal menunggu perintah dari tim penilai Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tegasnya.

    Menanggapi kondisi rumah dan lahan pertanian warga yang kini sudah tenggelam akibat genangan bendungan, DPRD Kukar memberi batas waktu satu pekan kepada BPN untuk menyurati BWS agar segera mencairkan kompensasi.

    “Secara regulasi, pembebasan lahan ini sudah clear. Jangan dipolitisasi atau diperlambat dengan alasan administratif,” katanya.

    Yani menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam jika proses kembali terhambat. Semua instansi terkait akan kembali dipanggil, bahkan jika perlu, DPRD akan mengangkat persoalan ini ke tingkat lebih tinggi.

    “Kami hadir sebagai representasi rakyat. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang menunda-nunda hak warga,” tandasnya. (Hf/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Depo Pertamina di Tengah Permukiman Dinilai Tak Layak, DPRD Samarinda Desak Pemindahan

    September 19, 2025

    Samri Shaputra Kritik Portal Jembatan Mahkota II, Dinilai Rugikan Warga dan Usaha

    September 18, 2025

    Anhar Dorong Literasi Digital Jadi Benteng Pelajar dari Dampak Negatif Medsos

    September 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,896 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,488 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,015 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.