Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — Sebanyak 481 tenaga honorer di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga kini belum mendapatkan kejelasan status. Mereka masuk dalam kategori R3, yaitu lulus seleksi tetapi belum memiliki formasi penempatan.
Masalah ini menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar pada Selasa (22/7/2025) di Ruang Banmus DPRD Kukar, Tenggarong.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan dihadiri oleh Asisten III Setkab Kukar Dafip Hariyanto, Sekretaris BKPSDM Kukar Rokip, serta perwakilan Forum Tenaga Honorer Kukar (FTHK).
Dalam forum tersebut, para honorer menyampaikan keluhan mereka atas ketidakpastian status setelah dinyatakan lulus PPPK. “Kami hanya ingin kepastian, karena status R3 membuat kami menggantung dan tidak bisa bekerja maksimal,” ujar salah satu perwakilan honorer.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan ini secara serius. Ia menyebutkan bahwa pihak eksekutif, termasuk Bupati, Sekda, dan BKPSDM, telah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, namun hingga kini belum ada solusi konkret.
“Fokus kita sekarang adalah menyelesaikan masalah 481 honorer ini. Mereka tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan,” ujar Yani usai rapat.
DPRD Kukar, menurutnya, mendorong solusi sementara dengan skema penempatan paruh waktu, namun tetap menuntut agar mereka bisa bekerja secara penuh meskipun belum berstatus ASN.
“Target kita, selama setahun ke depan, mereka tetap bekerja penuh. Kami tidak ingin ada yang diberhentikan hanya karena belum ada SK formal,” tegasnya.
Yani juga menyoroti ketidakadilan dalam sistem seleksi nasional yang tidak mempertimbangkan masa pengabdian para honorer. “Sistem ini terlalu kaku. Mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi justru kalah oleh sistem yang tidak melihat loyalitas dan pengalaman,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menolak wacana penempatan honorer R3 ke wilayah terpencil yang jauh dari tempat kerja sebelumnya. “Kalau mereka dikirim ke daerah yang jauh dan asing, itu bukan solusi. Itu justru menambah beban. Kami ingin mereka tetap di tempat kerja semula,” tegas Yani.
Sebagai bentuk komitmen nyata, DPRD Kukar akan memperjuangkan agar anggaran untuk honorer R3 dimasukkan dalam APBD, baik di perubahan 2025 maupun APBD murni tahun 2026.
“Kita akan pastikan gaji mereka terakomodasi, walaupun status mereka masih non-ASN. Ini soal keadilan dan penghargaan terhadap pengabdian mereka selama ini,” pungkasnya. (Hf/Adv)

