Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Lebih Dari Rp 595,58 Miliar Dana Desa Sudah Tersalurkan di Kaltim
    Advertorial

    Lebih Dari Rp 595,58 Miliar Dana Desa Sudah Tersalurkan di Kaltim

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraNovember 6, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read

    Halonusantara.id, Samarinda – Penyaluran Dana Desa untuk 841 desa se-Provinsi Kaltim sudah mencapai 74,32 persen atau Rp595,58 miliar dari total Dana Desa sebesar Rp777,27 miliar.

    Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Anwar Sanusi melalui Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Aswanda.

    “Penyaluran Dana Desa dari Kementerian Keuangan melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur (DJPb Kaltim) ke rekening kas desa pada Januari – 3 November 2023 sudah mencapai Rp595,58 miliar,” ujarnya, Senin (6/11/2023).

    Adapun Dana Desa yang sudah tersalur Rp596,58 miliar itu terbagi di tujuh kabupaten, yakni di Kabupaten Paser tersalurkan Rp85,82 miliar atau tercapai 70,17 persen, untuk Kabupaten Kutai Kartanegara Rp153,6 miliar atau 79,83 persen.

    Lebih rinci, di Kabupaten Berau sudah disalurkan kepada semua rekening desa senilai Rp70,19 miliar atau 74,93 persen, di Kabupaten Kutai Barat tersalur Rp190,91 miliar atau 74,55 persen, Kabupaten Kutai Timur senilai Rp207,38 miliar atau 72,2 persen.

    “Selanjutnya Dana Desa yang disalurkan kepada 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp22,36 miliar atau 75,92 persen, dan untuk 50 desa di Kabupaten Mahakam Ulu senilai Rp35,31 miliar atau sebesar 67,1 persen,” papar Aswanda.

    Sementara, penggunaan Dana Desa 2023 ini mengacu pada regulasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang telah menerbitkan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa 2023.

    Pedoman ini tercantum dalam lampiran Permendes PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023, yakni untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, mitigasi dan penanganan bencana guna mendukung pencapaian SDGs Desa alias pembangunan berkelanjutan.

    Prioritas penggunaan Dana Desa 2023 yang diprioritaskan pemulihan ekonomi, karena sepanjang tahun 2020 hingga 2022 lebih banyak digunakan untuk menanggulangi wabah COVID-19 yang berdampak pada sendi kehidupan masyarakat baik dari sisi sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan lainnya.(HN/Adv/EG)

    Halonusantara.id Kalimantan Timur Kota Samarinda Pemprov Kaltim
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Disketapang Kukar Kembangkan Sorgum dan Jelai dari Budidaya hingga Pemasaran

    November 5, 2026

    DP3A Kukar Ingatkan Pentingnya Kesiapan Mental dalam Pernikahan Usia Dini

    November 5, 2026

    Sembilan Bus Sekolah Tersebar di Kukar, Dishub Bidik Wilayah Sulit Akses

    November 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    Penguatan Peran Penghubung Komisi Yudisial Jadi Kunci Menjaga Integritas Hakim

    September 17, 20262,014 Views

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,912 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,501 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,135 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.