Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Lebih Dari Rp 595,58 Miliar Dana Desa Sudah Tersalurkan di Kaltim
    Advertorial

    Lebih Dari Rp 595,58 Miliar Dana Desa Sudah Tersalurkan di Kaltim

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraNovember 6, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read

    Halonusantara.id, Samarinda – Penyaluran Dana Desa untuk 841 desa se-Provinsi Kaltim sudah mencapai 74,32 persen atau Rp595,58 miliar dari total Dana Desa sebesar Rp777,27 miliar.

    Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Anwar Sanusi melalui Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Aswanda.

    “Penyaluran Dana Desa dari Kementerian Keuangan melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur (DJPb Kaltim) ke rekening kas desa pada Januari – 3 November 2023 sudah mencapai Rp595,58 miliar,” ujarnya, Senin (6/11/2023).

    Adapun Dana Desa yang sudah tersalur Rp596,58 miliar itu terbagi di tujuh kabupaten, yakni di Kabupaten Paser tersalurkan Rp85,82 miliar atau tercapai 70,17 persen, untuk Kabupaten Kutai Kartanegara Rp153,6 miliar atau 79,83 persen.

    Lebih rinci, di Kabupaten Berau sudah disalurkan kepada semua rekening desa senilai Rp70,19 miliar atau 74,93 persen, di Kabupaten Kutai Barat tersalur Rp190,91 miliar atau 74,55 persen, Kabupaten Kutai Timur senilai Rp207,38 miliar atau 72,2 persen.

    “Selanjutnya Dana Desa yang disalurkan kepada 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp22,36 miliar atau 75,92 persen, dan untuk 50 desa di Kabupaten Mahakam Ulu senilai Rp35,31 miliar atau sebesar 67,1 persen,” papar Aswanda.

    Sementara, penggunaan Dana Desa 2023 ini mengacu pada regulasi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang telah menerbitkan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa 2023.

    Pedoman ini tercantum dalam lampiran Permendes PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023, yakni untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, mitigasi dan penanganan bencana guna mendukung pencapaian SDGs Desa alias pembangunan berkelanjutan.

    Prioritas penggunaan Dana Desa 2023 yang diprioritaskan pemulihan ekonomi, karena sepanjang tahun 2020 hingga 2022 lebih banyak digunakan untuk menanggulangi wabah COVID-19 yang berdampak pada sendi kehidupan masyarakat baik dari sisi sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat dan lainnya.(HN/Adv/EG)

    Halonusantara.id Kalimantan Timur Kota Samarinda Pemprov Kaltim
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.