Halonusantara.id, Samarinda – Hukuman kebiri dinilai dapat menjadi salah satu bentuk sanksi tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap pelaku dengan tingkat kejahatan berat.
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. Ia menyatakan dukungannya terhadap penerapan hukuman kebiri, namun menegaskan bahwa pemberian sanksi tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, hukuman tidak dapat diberikan hanya berdasarkan tuduhan. Setiap perkara harus terlebih dahulu melalui proses pembuktian dan persidangan hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan sesuai mekanisme peradilan.
“Saya mendukung penerapan hukuman kebiri, tetapi tentu ada tahapan dan mekanismenya. Tidak bisa seseorang langsung dijatuhi hukuman itu hanya karena telah dituduh atau terbukti melakukan pelecehan. Semua harus melalui proses hukum,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Sri Puji menilai penerapan hukuman tersebut patut menjadi pertimbangan terhadap pelaku yang melakukan kejahatan seksual berat, terutama mereka yang mengulangi perbuatannya atau melakukan kekerasan seksual terhadap orang yang memiliki hubungan dekat dengan pelaku.
“Menurut saya, pelaku yang sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual atau yang korbannya merupakan orang terdekat layak dipertimbangkan menerima hukuman seperti itu,” katanya.
Meski mendukung sanksi yang lebih berat, Sri Puji mengingatkan agar penerapannya tetap memperhatikan aspek kesehatan dan ketentuan medis. Pelaksanaan hukuman, kata dia, harus dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaannya juga tidak boleh sembarangan. Ada prosedur kesehatan yang harus dipenuhi sehingga tetap dilakukan secara manusiawi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti dampak yang harus ditanggung korban kekerasan seksual, terlebih ketika korban masih berusia anak. Menurutnya, trauma akibat kekerasan seksual dapat berlangsung dalam waktu panjang dan berpengaruh terhadap perkembangan serta masa depan korban.
“Korban, terutama anak-anak, bisa mengalami trauma berkepanjangan. Karena itu harus ada hukuman yang benar-benar memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Karena itu, Sri Puji menilai penanganan kekerasan seksual perlu dilakukan secara menyeluruh. Penegakan hukum terhadap pelaku harus berjalan beriringan dengan upaya memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi korban.
Ia berharap sanksi tegas yang diberikan sesuai tingkat kejahatan dapat menjadi bagian dari upaya mencegah pelaku mengulangi perbuatannya sekaligus memperkuat perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
“Yang paling penting, korban harus mendapat perlindungan dan pemulihan, sementara pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya. (Eby/Adv)

