Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Tenaga Kerja Honorer Dihapuskan, Ini Respon Ketua Komisi I
    Advertorial

    Tenaga Kerja Honorer Dihapuskan, Ini Respon Ketua Komisi I

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraNovember 8, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua Komisi DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.(Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu ikut merespon masalah penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Menindaklanjuti hal ini, Bahar akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, karena menurutnya, sampai saat ini data-data pegawai honorer masih dirapikan.

    “Memang ceritanya dihapus, tapi kan ini lagi ditata sampai bulan Desember kan. Di situ ada sebagian besar nanti honorer ikut tes PNS. Sekarang ini data-datanya sementara dirapikan,” jelasnya kepada awak media, Rabu (8/11/2023).

    Bahar menilai pernyataan Presiden Jokowi terkait nasib tenaga kerja honorer itu artinya bahwa tenaga kerja honorer sejak Desember nanti dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    “Kalau kita melihat pernyataannya Pak Presiden itu kan sampai Desember, dan (tenaga honorer) itu kan jadi PPPK nanti. Artinya, mereka yang sudah lama jadi honorer. Kalau tidak jadi PNS, dia akan tetap jadi PPPK di Desember meskipun status honorernya nggak disebut lagi. Ceritanya ini ganti baju aja,” ungkap Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

    Selain itu, Bahar justru menyoroti apakah UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN ini memungkinkan untuk mengangkat kembali tenaga kerja honorer atau PPPK yang baru. Ini yang belum kita ketahui secara detail dan menyeluruh.

    Oleh sebab itu, pihaknya akan mencoba berkoordinasi lebih intens lagi dengan OPD terkait sembari menunggu data-data para tenaga kerja honorer di Kaltim dirapikan.

    “Kami dari komisi I juga akan mengundang kepala BKD untuk mendengarkan seperti apa keputusan dan respons dari Pemprov Kaltim terhadap UU ASN yang baru ini.” tandas Bahar.(HN/Adv/Eby)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,904 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,494 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,019 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.