Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah daerah berhati-hati dalam menangani persoalan pembangunan Gereja Toraja di kawasan Samarinda Seberang. Belum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di tengah munculnya penolakan dari sebagian warga dinilai berpotensi menimbulkan gesekan sosial apabila tidak diselesaikan secara tepat.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, mengatakan persoalan rumah ibadah tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut kondisi sosial masyarakat sekitar. Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu mengedepankan pendekatan yang bijaksana dalam mengambil keputusan.
“Masalah seperti ini harus dilihat secara menyeluruh. Selain aspek administrasi, kondisi sosial masyarakat juga perlu menjadi perhatian agar tidak memicu konflik,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, sebelumnya menyampaikan bahwa persyaratan pembangunan gereja disebut telah terpenuhi, termasuk rekomendasi dari Kementerian Agama. Dengan kelengkapan tersebut, ia menilai proses perizinan semestinya dapat dilanjutkan.
“Kalau seluruh persyaratan sudah dipenuhi, seharusnya izin bisa diproses. Ini juga menyangkut hak masyarakat untuk menjalankan ibadah,” katanya.
Permasalahan pembangunan gereja di Kelurahan Sungai Keledang mencuat setelah proses pembangunan terhenti akibat belum keluarnya izin resmi. Situasi tersebut semakin menjadi perhatian setelah adanya penolakan dari sebagian warga di sekitar lokasi.
Sebagai upaya mencari solusi, DPRD Samarinda telah memfasilitasi rapat dengar pendapat yang melibatkan berbagai pihak. Namun hingga kini, belum ditemukan kesepakatan yang dapat diterima bersama.
Samri menilai kondisi itu memerlukan langkah penyelesaian yang hati-hati dan komprehensif agar situasi tetap kondusif. Ia menekankan pentingnya dialog dan pendekatan yang tepat guna menjaga keharmonisan masyarakat.
“Kalau memang ada potensi konflik, tentu perlu kajian dan komunikasi lebih lanjut supaya ditemukan solusi terbaik bagi semua pihak,” tegasnya.
DPRD Samarinda berharap penyelesaian persoalan tersebut tetap memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum dan kondisi sosial masyarakat, sehingga kebebasan beribadah dapat terjamin tanpa mengganggu kerukunan antarwarga. (Eby/Adv)

