Halonusantara.id, Samarinda – Untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan yang terus berkembang, DPRD Kota Samarinda mulai membahas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) terkait revisi perda ini digelar oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Abdul Muis, di Klinik Kopi Jalan Juanda 6 pada Senin (5/5/2024), yang dihadiri puluhan peserta dari berbagai elemen
Dalam kegiatan tersebut, Abdul Muis menegaskan bahwa revisi perda ini merupakan langkah penting yang diinisiasi oleh DPRD untuk menyesuaikan aturan daerah dengan dinamika ketenagakerjaan nasional, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. “Banyak ketentuan yang sudah berubah di tingkat nasional, jadi peraturan daerah harus menyesuaikan agar tidak terjadi ketimpangan dalam pelaksanaannya,” jelasnya
Abdul Muis menambahkan bahwa kebutuhan revisi ini juga didasari oleh sejumlah persoalan ketenagakerjaan di Samarinda yang belakangan mencuat ke permukaan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah persoalan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad. “Banyak tantangan ketenagakerjaan yang harus segera direspon agar perlindungan pekerja bisa lebih optimal,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sejalan dengan itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, M. Reza Pahlevi, menuturkan bahwa perubahan aturan memang sudah sangat dibutuhkan. Ia menyebutkan beberapa ketentuan dalam perda lama sudah tidak relevan, terutama terkait kewenangan pengawasan ketenagakerjaan yang kini beralih ke tingkat provinsi. “Perubahan ini juga bertujuan agar sistem ketenagakerjaan kita bisa lebih adil, meningkatkan kualitas tenaga kerja, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat,” jelas Reza.
Reza menegaskan, pihaknya siap membantu proses penyelesaian kasus ketenagakerjaan asalkan pekerja berani melapor dan mengikuti prosedur yang ada. “Yang penting lapor dulu, karena dari laporan itu kami bisa memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pengusaha. Jangan takut proses hukum karena sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan,” tambahnya.
Dengan adanya revisi perda ini, diharapkan dunia ketenagakerjaan di Samarinda bisa lebih adaptif, transparan, dan melindungi semua pihak, khususnya para pekerja yang menjadi ujung tombak pembangunan ekonomi daerah.(Eby/DprdKota)

