Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»DPRD Samarinda»Gelar Sosper, Abdul Muis Bahas Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2024
    DPRD Samarinda

    Gelar Sosper, Abdul Muis Bahas Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2024

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMei 6, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Abdul Muis (Eby)

    Halonusantara.id, Samarinda – Untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan yang terus berkembang, DPRD Kota Samarinda mulai membahas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) terkait revisi perda ini digelar oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Abdul Muis, di Klinik Kopi Jalan Juanda 6 pada Senin (5/5/2024), yang dihadiri puluhan peserta dari berbagai elemen

    Dalam kegiatan tersebut, Abdul Muis menegaskan bahwa revisi perda ini merupakan langkah penting yang diinisiasi oleh DPRD untuk menyesuaikan aturan daerah dengan dinamika ketenagakerjaan nasional, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. “Banyak ketentuan yang sudah berubah di tingkat nasional, jadi peraturan daerah harus menyesuaikan agar tidak terjadi ketimpangan dalam pelaksanaannya,” jelasnya

    Abdul Muis menambahkan bahwa kebutuhan revisi ini juga didasari oleh sejumlah persoalan ketenagakerjaan di Samarinda yang belakangan mencuat ke permukaan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah persoalan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad. “Banyak tantangan ketenagakerjaan yang harus segera direspon agar perlindungan pekerja bisa lebih optimal,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

    Sejalan dengan itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, M. Reza Pahlevi, menuturkan bahwa perubahan aturan memang sudah sangat dibutuhkan. Ia menyebutkan beberapa ketentuan dalam perda lama sudah tidak relevan, terutama terkait kewenangan pengawasan ketenagakerjaan yang kini beralih ke tingkat provinsi. “Perubahan ini juga bertujuan agar sistem ketenagakerjaan kita bisa lebih adil, meningkatkan kualitas tenaga kerja, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat,” jelas Reza.

    Reza menegaskan, pihaknya siap membantu proses penyelesaian kasus ketenagakerjaan asalkan pekerja berani melapor dan mengikuti prosedur yang ada. “Yang penting lapor dulu, karena dari laporan itu kami bisa memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pengusaha. Jangan takut proses hukum karena sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan,” tambahnya.

    Dengan adanya revisi perda ini, diharapkan dunia ketenagakerjaan di Samarinda bisa lebih adaptif, transparan, dan melindungi semua pihak, khususnya para pekerja yang menjadi ujung tombak pembangunan ekonomi daerah.(Eby/DprdKota)

    Abdul Muis Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Halonusantara.id Penyelenggaran Ketenagakerjaan Sosper
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Hadapi Tantangan Lingkungan IKN, Universitas Mulawarman Dorong Kolaborasi Tata Kelola Sampah Berkelanjutan

    Februari 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,904 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,494 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,019 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.