Halonusantara.id, Samarinda – Kalimantan Timur kembali dikejutkan dengan maraknya perambahan hutan yang terjadi di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmu). Aktivitas tambang ilegal yang semakin merajalela menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan dan ancaman bagi kelestarian ekosistem di wilayah tersebut.
Masalah utama yang muncul kini adalah lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan liar yang semakin merusak alam. Para pengamat lingkungan pun menyatakan kekhawatiran akan dampak jangka panjang yang ditimbulkan oleh praktik ilegal ini.
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zuhry, memberikan tanggapan tegas mengenai masalah ini. Menurutnya, meskipun pengawasan tambang adalah kewenangan pemerintah pusat, namun jumlah inspektur tambang yang terbatas membuat pengawasan menjadi kurang maksimal. “Pengawasan formal ada di pemerintah pusat melalui inspektur tambang. Tapi jumlahnya sangat terbatas. Mereka perlu didukung anggaran dan fasilitas agar bisa optimal,” ujar Sarkowi.
Sarkowi menambahkan bahwa meskipun pengawasan utama berada di tangan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan DPRD Kalimantan Timur juga harus memiliki peran aktif dalam menangani permasalahan ini. “Kita tidak bisa tutup mata. Daerah tetap wajib melapor dan berkoordinasi,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan tantangan besar dalam pengawasan yang dihadapi Kalimantan Timur, seperti luasnya wilayah dan banyaknya izin tambang yang tersebar. Oleh karena itu, sinergi antara pusat dan daerah sangat penting untuk mencegah terjadinya aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Tantangan pengawasan tambang ilegal di Kalimantan Timur membutuhkan perhatian serius dan kerja sama semua pihak agar kerusakan lingkungan yang terjadi bisa diminimalisir dan keberlanjutan ekosistem dapat terjaga. (Eby/Adv)

