Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Tujuh Desa Diusulkan Mekar, Satu Wilayah Masih Terkendala Tapal Batas
    Advertorial

    Tujuh Desa Diusulkan Mekar, Satu Wilayah Masih Terkendala Tapal Batas

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMei 12, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah. (Hf)

    Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Proses pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara memasuki tahap krusial. Dari tujuh desa yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), satu wilayah masih terkendala masalah batas wilayah dan belum bisa dilanjutkan pembahasannya.

    Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Samarinda, pada Senin (12/5/2025). Rapat tersebut bertujuan menyinkronkan pembahasan Raperda tentang pemekaran desa-desa di Kukar.

    Rapat dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid dan dipimpin langsung Ketua Bapemperda Johansyah.

    Kegiatan ini dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar Ahyani Fadianur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, para Camat, Kepala Desa, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari desa-desa yang diusulkan untuk mekar.

    Adapun tujuh desa yang masuk dalam usulan pemekaran wilayah yakni: Desa Muara Badak Makmur (Muara Badak), Desa Tanjung Barukung (Anggana), Desa Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Desa Jembayan Ilir, Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan), Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), dan Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang).

    Ketua Bapemperda Johansyah dalam paparannya menekankan pentingnya sinergi lintas instansi agar proses pemekaran berjalan sesuai aturan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

    “Sinkronisasi ini penting agar semua proses mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan, dari tujuh desa yang diusulkan, hanya satu yang masih menghadapi kendala.

    “Permasalahan tapal batas Desa Tanjung Barukung di Kecamatan Anggana masih belum tuntas. Sementara enam desa lainnya telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan kewilayahan untuk dilanjutkan pembahasannya,” tandasnya. (Hf/Adv)

    Dprd Kutai Kartanegara Halonusantara.id kukar Kutai Kartanegara
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.