Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Proses pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara memasuki tahap krusial. Dari tujuh desa yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), satu wilayah masih terkendala masalah batas wilayah dan belum bisa dilanjutkan pembahasannya.
Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Samarinda, pada Senin (12/5/2025). Rapat tersebut bertujuan menyinkronkan pembahasan Raperda tentang pemekaran desa-desa di Kukar.
Rapat dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid dan dipimpin langsung Ketua Bapemperda Johansyah.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar Ahyani Fadianur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, para Camat, Kepala Desa, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari desa-desa yang diusulkan untuk mekar.
Adapun tujuh desa yang masuk dalam usulan pemekaran wilayah yakni: Desa Muara Badak Makmur (Muara Badak), Desa Tanjung Barukung (Anggana), Desa Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Desa Jembayan Ilir, Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan), Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), dan Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang).
Ketua Bapemperda Johansyah dalam paparannya menekankan pentingnya sinergi lintas instansi agar proses pemekaran berjalan sesuai aturan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sinkronisasi ini penting agar semua proses mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, dari tujuh desa yang diusulkan, hanya satu yang masih menghadapi kendala.
“Permasalahan tapal batas Desa Tanjung Barukung di Kecamatan Anggana masih belum tuntas. Sementara enam desa lainnya telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan kewilayahan untuk dilanjutkan pembahasannya,” tandasnya. (Hf/Adv)