Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Tujuh Desa Diusulkan Mekar, Satu Wilayah Masih Terkendala Tapal Batas
    Advertorial

    Tujuh Desa Diusulkan Mekar, Satu Wilayah Masih Terkendala Tapal Batas

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMei 12, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah. (Hf)

    Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Proses pemekaran desa di Kabupaten Kutai Kartanegara memasuki tahap krusial. Dari tujuh desa yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), satu wilayah masih terkendala masalah batas wilayah dan belum bisa dilanjutkan pembahasannya.

    Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Samarinda, pada Senin (12/5/2025). Rapat tersebut bertujuan menyinkronkan pembahasan Raperda tentang pemekaran desa-desa di Kukar.

    Rapat dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid dan dipimpin langsung Ketua Bapemperda Johansyah.

    Kegiatan ini dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar Ahyani Fadianur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, para Camat, Kepala Desa, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari desa-desa yang diusulkan untuk mekar.

    Adapun tujuh desa yang masuk dalam usulan pemekaran wilayah yakni: Desa Muara Badak Makmur (Muara Badak), Desa Tanjung Barukung (Anggana), Desa Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Desa Jembayan Ilir, Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan), Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), dan Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang).

    Ketua Bapemperda Johansyah dalam paparannya menekankan pentingnya sinergi lintas instansi agar proses pemekaran berjalan sesuai aturan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

    “Sinkronisasi ini penting agar semua proses mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan, dari tujuh desa yang diusulkan, hanya satu yang masih menghadapi kendala.

    “Permasalahan tapal batas Desa Tanjung Barukung di Kecamatan Anggana masih belum tuntas. Sementara enam desa lainnya telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan kewilayahan untuk dilanjutkan pembahasannya,” tandasnya. (Hf/Adv)

    Dprd Kutai Kartanegara Halonusantara.id kukar Kutai Kartanegara
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Dinsos Kaltim Geser Fokus, Dorong Kemandirian Warga Miskin Lewat Tiga Strategi

    Juli 14, 2025

    Empat Fokus Prioritas Warnai Perubahan RKPD Kaltim 2025, Pendidikan hingga Ekonomi Inklusif Jadi Sorotan

    Juli 14, 2025

    Gubernur Kaltim Resmi Buka MTQ ke-45 Tingkat Provinsi, Kutai Timur Jadi Tuan Rumah

    Juli 13, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,891 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,486 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-13, Bahas Agenda Sidang II Tahun 2025

    April 30, 2025989 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.