Halonusantara.id, Balikpapan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) didesak untuk segera menindaklanjuti dugaan wanprestasi dalam pengelolaan aset daerah yang kini berwujud Hotel Royal Suite Balikpapan. Desakan ini mengemuka saat Komisi I DPRD Kaltim bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud melakukan monitoring langsung ke lokasi pada Kamis (15/5/2025).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda pengawasan terhadap pemanfaatan aset milik Pemprov Kaltim yang dikelola pihak ketiga. Hadir dalam rombongan DPRD Kaltim antara lain anggota Komisi I Yusuf Mustafa, Baharuddin Demmu, La Ode Nasir, dan Didik Agung Eko Wahono.
Dari unsur eksekutif, tampak Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim Lisa Hasliana, Kepala Biro Hukum Suparmi, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, serta manajemen Hotel Royal Suite Balikpapan turut mendampingi dalam kegiatan tersebut.
Bangunan hotel tersebut awalnya merupakan guest house milik Pemprov Kaltim yang berlokasi di atas tanah milik Pemerintah Kota Balikpapan. Dalam perjalanannya, bangunan ini kemudian dikelola melalui skema kerja sama dengan pihak swasta menjadi hotel komersial.
Namun, berdasarkan peninjauan lapangan, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan terhadap kontrak kerja sama yang disepakati. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa telah terjadi wanprestasi dalam pengelolaan aset tersebut.
“Kontrak yang berlaku sudah wanprestasi, artinya ada penyimpangan dan penyalahgunaan aset. Penggunaan tidak sesuai dengan kontrak awal, ada kewajiban mitra yang tidak ditunaikan selama bertahun-tahun, maka ini tidak bisa lagi dibiarkan. Saya harap di tahun 2025 tidak diberikan ruang lagi,” jelasnya.
Ia pun mendorong BPKAD Kaltim agar segera menyusun strategi penanganan secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Kami minta laporan resmi terkait dokumen perjanjian, serta catatan peringatan yang pernah dikeluarkan. Bila perlu, kami rekomendasikan audit ulang, bahkan investigasi dari BPK atau BPKP” tegas Hamas.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandy juga memberikan perhatian serius atas lemahnya pengelolaan mitra yang dinilai tidak menunjukkan kinerja maksimal.
“Saya berharap ada solusi yang terbaik. Kalau kerjasama ini masih mau dilanjutkan maka saya sarankan agar mitra swasta menunjukkan itikad baiknya untuk duduk bersama dengan pihak pemerintah,” ucapnya.
“Namun jika sudah mentok, maka kita minta pemerintah Kaltim bertindak tegas menghentikan kontrak kerjasama dan melakukan langkah-langkah terukur untuk mengamankan aset bangunan yang menjadi milik pemerintah,” tambahnya.
Ia pun mendorong agar pemerintah daerah bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi penyelesaian tuntas.
“Kami minta pemerintah Kaltim menggandeng pihak kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap persoalan ini agar tidak berlarut-larut,” tutup Agus.
Kegiatan ini menunjukkan keseriusan DPRD Kaltim dalam mengawal pemanfaatan aset daerah secara optimal dan sesuai aturan. Dengan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan aset milik pemerintah dapat dikelola secara profesional dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah. (Eby/Adv)

