Halonusantara.id, Jakarta – Kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2024. Dalam rapat internal yang digelar di Jakarta, Pansus menegaskan pentingnya evaluasi dan sanksi terhadap OPD yang tidak menindaklanjuti rekomendasi DPRD.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Pemprov Kaltim, Jumat (16/05/2025), dipimpin oleh Anggota Pansus LKPj Muhammad Husni Fahruddin bersama anggota lainnya, Damayanti. Mereka didampingi sejumlah Tenaga Ahli dan staf Pansus untuk membahas hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya.
Dalam rapat ini, Pansus mendalami langkah-langkah yang telah diambil OPD pasca diterbitkannya rekomendasi-rekomendasi strategis oleh DPRD. Evaluasi ini mencuatkan kekhawatiran karena sejumlah masalah masih berulang dari tahun ke tahun, tanpa perbaikan signifikan.
“Ini menjadi catatan kami di Pansus, bahwa ada beberapa rekomendasi yang semestinya ditindaklanjuti, tetapi saat melihat data dalam beberapa tahun terakhir masih ditemukan persoalan yang sama,” jelasnya.
Muhammad Husni Fahruddin, yang akrab disapa Ayub, menyesalkan sikap sejumlah OPD yang terkesan mengabaikan hasil kerja keras Pansus, termasuk uji petik di berbagai daerah.
“Jadi ini sedih kita melihat. Pansus sudah capek-capek turun ke lapangan untuk uji petik di 10 kabupaten dan kota untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan, tapi rekomendasi pansus malah diabaikan,” terang Ayub sapaan akrabnya.
Ia pun menekankan bahwa DPRD memiliki kewenangan berdasarkan arahan Kemendagri untuk mengusulkan pergantian kepala OPD yang tidak melaksanakan rekomendasi tersebut.
“Ini sesuai dengan arahan dari Kemendagri, DPRD punya hak itu,”
Pansus berharap gubernur dan wakil gubernur segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan akuntabel. (Eby/Adv)

