Halonusantara.id, Samarinda – Langkah progresif pemerintah pusat dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang inklusif kini semakin nyata. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) baru saja menerbitkan kebijakan yang menegaskan penghapusan batas usia sebagai syarat utama dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini diharapkan mampu membuka akses yang lebih luas bagi para pencari kerja dari berbagai kelompok usia, terutama mereka yang berada di usia menengah ke atas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang secara tegas melarang perusahaan untuk mencantumkan batas usia maksimal dalam iklan lowongan kerja. Langkah ini dimaksudkan untuk menekan praktik diskriminasi usia yang selama ini masih terjadi dalam dunia kerja dan mendukung sistem ketenagakerjaan yang adil dan setara.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa meskipun merupakan langkah maju, implementasi di daerah perlu diiringi dengan penyesuaian kebijakan lokal secara menyeluruh.
“Selama ini kita sering kali menjumpai masyarakat usia 35 tahun ke atas kesulitan mendapat pekerjaan meski secara fisik dan mental masih sangat produktif. Kebijakan ini menjawab keresahan tersebut, tapi kita di daerah juga harus siap secara regulasi,” ucap Novan saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda.
Novan juga menekankan pentingnya pemahaman yang seragam mengenai definisi usia produktif, yang seringkali berbeda antara sektor swasta dan pemerintahan. Menurutnya, perbedaan ini bisa menimbulkan ketimpangan dalam pelaksanaan kebijakan.
“Kalau di sektor swasta usia produktif sering kali dianggap hanya sampai 45 atau 50 tahun, sementara di pemerintah bisa sampai 58 bahkan 60 tahun. Ini perlu dibahas secara menyeluruh agar tidak membingungkan dan benar-benar inklusif,” jelasnya.
Selain itu, Politikus Partai Golkar ini mengusulkan agar persyaratan administratif pelamar kerja dipermudah, cukup dengan menunjukkan KTP dan bukti pendidikan setara SMA. Hal ini dinilai sejalan dengan semangat kebijakan untuk membuka seluas mungkin kesempatan kerja.
Namun demikian, Novan mengingatkan bahwa penghapusan batas usia bukan berarti tanpa tantangan. Pemerintah daerah diminta untuk melakukan kajian mendalam dan menyusun aturan turunan yang mampu menjembatani semangat kebijakan pusat dengan realita di lapangan.
“Yang tidak kalah penting adalah perlindungan terhadap tenaga kerja agar tidak hanya diterima bekerja, tetapi juga memiliki kepastian hukum dalam bekerja, baik dari sisi upah, jaminan sosial, maupun perlakuan di tempat kerja,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya perubahan ini, Kota Samarinda dapat menjadi percontohan dalam menerapkan rekrutmen kerja yang inklusif dan berkeadilan, di mana usia bukan lagi penghalang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam dunia kerja.
“Persoalan batas usia ini memang krusial. Jika tidak diatur dengan bijak, bisa menimbulkan kerancuan baru. Tapi jika disambut dengan kesiapan, akan jadi tonggak penting dalam sejarah ketenagakerjaan kita,” pungkas Novan.(EP/Adv)

