Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Penghapusan Batas Usia Kerja, DPRD Samarinda Minta Daerah Siap Berbenah
    Advertorial

    Penghapusan Batas Usia Kerja, DPRD Samarinda Minta Daerah Siap Berbenah

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuni 16, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie. (Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Langkah progresif pemerintah pusat dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang inklusif kini semakin nyata. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) baru saja menerbitkan kebijakan yang menegaskan penghapusan batas usia sebagai syarat utama dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini diharapkan mampu membuka akses yang lebih luas bagi para pencari kerja dari berbagai kelompok usia, terutama mereka yang berada di usia menengah ke atas.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang secara tegas melarang perusahaan untuk mencantumkan batas usia maksimal dalam iklan lowongan kerja. Langkah ini dimaksudkan untuk menekan praktik diskriminasi usia yang selama ini masih terjadi dalam dunia kerja dan mendukung sistem ketenagakerjaan yang adil dan setara.

    Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa meskipun merupakan langkah maju, implementasi di daerah perlu diiringi dengan penyesuaian kebijakan lokal secara menyeluruh.

    “Selama ini kita sering kali menjumpai masyarakat usia 35 tahun ke atas kesulitan mendapat pekerjaan meski secara fisik dan mental masih sangat produktif. Kebijakan ini menjawab keresahan tersebut, tapi kita di daerah juga harus siap secara regulasi,” ucap Novan saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda.

    Novan juga menekankan pentingnya pemahaman yang seragam mengenai definisi usia produktif, yang seringkali berbeda antara sektor swasta dan pemerintahan. Menurutnya, perbedaan ini bisa menimbulkan ketimpangan dalam pelaksanaan kebijakan.

    “Kalau di sektor swasta usia produktif sering kali dianggap hanya sampai 45 atau 50 tahun, sementara di pemerintah bisa sampai 58 bahkan 60 tahun. Ini perlu dibahas secara menyeluruh agar tidak membingungkan dan benar-benar inklusif,” jelasnya.

    Selain itu, Politikus Partai Golkar ini mengusulkan agar persyaratan administratif pelamar kerja dipermudah, cukup dengan menunjukkan KTP dan bukti pendidikan setara SMA. Hal ini dinilai sejalan dengan semangat kebijakan untuk membuka seluas mungkin kesempatan kerja.

    Namun demikian, Novan mengingatkan bahwa penghapusan batas usia bukan berarti tanpa tantangan. Pemerintah daerah diminta untuk melakukan kajian mendalam dan menyusun aturan turunan yang mampu menjembatani semangat kebijakan pusat dengan realita di lapangan.

    “Yang tidak kalah penting adalah perlindungan terhadap tenaga kerja agar tidak hanya diterima bekerja, tetapi juga memiliki kepastian hukum dalam bekerja, baik dari sisi upah, jaminan sosial, maupun perlakuan di tempat kerja,” ujarnya.

    Ia berharap, dengan adanya perubahan ini, Kota Samarinda dapat menjadi percontohan dalam menerapkan rekrutmen kerja yang inklusif dan berkeadilan, di mana usia bukan lagi penghalang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam dunia kerja.

    “Persoalan batas usia ini memang krusial. Jika tidak diatur dengan bijak, bisa menimbulkan kerancuan baru. Tapi jika disambut dengan kesiapan, akan jadi tonggak penting dalam sejarah ketenagakerjaan kita,” pungkas Novan.(EP/Adv)

    Dprd Kota Samarinda Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,907 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.