Halonusantara.id, Samarinda – Persoalan ketersediaan lahan pemakaman yang kian mendesak di Kota Samarinda mendorong DPRD setempat untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan komitmennya agar regulasi tersebut segera rampung dan bisa segera diimplementasikan.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas banyaknya aspirasi masyarakat yang disampaikan saat kegiatan reses. Keluhan utama yang mencuat adalah sulitnya mendapatkan lahan pemakaman, terutama bagi warga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.
“Setiap kali kami turun ke masyarakat dalam agenda reses, keluhan soal pemakaman selalu muncul. Hampir semua menyuarakan kebutuhan akan lahan pemakaman baru, karena pemakaman yang ada saat ini sudah tidak mampu menampung lagi,” ungkap Samri dalam keterangannya pada Kamis (29/5/2025).
Tak hanya soal keterbatasan lahan, beban biaya yang tinggi pada pemakaman milik swasta juga menjadi sorotan. Menurut Samri, harga yang ditawarkan oleh pihak swasta bisa mencapai Rp7 juta per petak, yang dinilai sangat memberatkan masyarakat, terutama dari kalangan ekonomi lemah.
“Bayangkan saja, satu petak lahan bisa mencapai tujuh juta rupiah. Ini angka yang tidak sedikit dan tentu menjadi beban berat bagi warga. Kita tidak ingin kematian pun menjadi hal yang menambah beban ekonomi keluarga,” tegasnya.
Untuk menjawab persoalan tersebut, DPRD Samarinda berinisiatif agar setiap kecamatan di kota ini minimal memiliki satu Tempat Pemakaman Umum (TPU). Namun, Samri juga mengakui bahwa pelaksanaan rencana ini tidak bisa dilakukan secara seragam dan harus menyesuaikan dengan ketersediaan aset lahan pemerintah di masing-masing wilayah.
“Target kami, tiap kecamatan punya TPU sendiri. Tapi kita juga realistis, pelaksanaannya tetap bergantung pada ketersediaan lahan pemerintah. Oleh karena itu, dalam Raperda ini akan diatur juga mengenai mekanisme perencanaan dan pengadaan lahannya,” terangnya.
Selain itu, Raperda ini juga akan mengatur tata kelola pemakaman, termasuk standar pelayanan, tarif yang terjangkau, serta keberlanjutan ruang pemakaman di masa depan. DPRD berharap regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memberikan solusi nyata bagi kebutuhan warga.
“Kami ingin Perda ini bukan sekadar dokumen formal, tapi benar-benar bisa menyentuh kebutuhan dasar masyarakat dan memberikan kepastian serta keadilan dalam akses terhadap fasilitas pemakaman,” tutup Samri. (EP/Adv)

