Halonusantara.id, Samarinda – Bencana banjir yang terus meluas di sejumlah daerah Kalimantan, termasuk di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara), memicu keprihatinan mendalam dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah, menyoroti bahwa fenomena ini bukan hanya dipicu oleh curah hujan tinggi, tetapi juga diperparah oleh aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.
Ia menilai aktivitas tambang, baik legal maupun ilegal, telah memperparah kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.
“Banjir bukan hanya terjadi di satu atau dua lokasi, tetapi meluas ke berbagai daerah seperti Samarinda dan wilayah-wilayah lain di Kaltara,” jelasnya.
“Ini memang berkaitan dengan faktor alam, namun tidak bisa dilepaskan dari pengaruh aktivitas manusia, termasuk kegiatan tambang yang sah secara hukum,” sambungnya.
Syarifatul menyatakan, meskipun sebagian tambang memiliki izin resmi, banyak perusahaan yang abai terhadap tanggung jawab pengelolaan lingkungan. Akibatnya, daya dukung alam menjadi terganggu dan menyebabkan bencana yang merugikan masyarakat.
Ia pun meminta agar Pemprov Kaltim melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh tambang yang beroperasi. Evaluasi tersebut, menurutnya, harus mengacu pada standar lingkungan yang ketat dan berorientasi pada keberlanjutan.
“Kami mendorong agar kebijakan pertambangan benar-benar disertai dengan pengawasan ketat. Evaluasi ini seharusnya tidak hanya bersifat administratif di atas kertas, tetapi mencakup juga praktik langsung di lapangan dan dampaknya terhadap lingkungan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika ditemukan adanya perusahaan tambang yang terbukti melakukan pelanggaran hingga menyebabkan kerusakan lingkungan, maka sanksi tegas harus diberikan tanpa kompromi.
“Bukan masalah izinnya sah atau tidak, tetapi bagaimana operasional di lapangan berjalan. Kalau terbukti merusak, maka sudah seharusnya ada tindakan,” imbuhnya.
Dengan semakin ekstremnya perubahan iklim, Syarifatul menekankan perlunya regulasi yang lebih ketat serta penegakan hukum lingkungan secara konsisten. Menurutnya, upaya mitigasi bencana tidak bisa ditunda dan harus segera diwujudkan agar masyarakat tidak terus menjadi korban dari dampak kerusakan lingkungan yang dibiarkan berlarut-larut. (Eby/Adv)

