Halonusantara.id, Samarinda – Polemik penguasaan ruang publik oleh kepentingan korporasi kembali menjadi perhatian serius di Kalimantan Timur. Persoalan ini mencuat ketika DPRD Kaltim menyoroti penggunaan jalan nasional oleh perusahaan tambang, yang dinilai merugikan masyarakat secara langsung.
Sorotan tajam datang dari Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, yang menyampaikan kekhawatirannya terhadap maraknya truk tambang yang melintasi jalan nasional tanpa izin yang sah dan mengganggu aktivitas warga. Menurutnya, situasi ini menunjukkan ketimpangan struktural yang kian mengakar dalam tata kelola infrastruktur publik di daerah.
“Jalan nasional itu dibangun dari uang rakyat, tapi sekarang justru rakyat yang harus mengalah ketika perusahaan tambang lewat. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk ketimpangan struktural,” ujar Jahidin.
Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC). Perusahaan tambang besar tersebut disebut menggunakan fasilitas negara untuk aktivitas bisnis, meski hanya mengantongi rekomendasi administratif, yang menurut Jahidin tidak cukup secara hukum.
Lebih dari sekadar pelanggaran prosedural, tindakan ini disebut sebagai cermin lemahnya fungsi pengawasan pemerintah dan kuatnya dominasi kepentingan bisnis dalam menentukan akses ruang publik.
“Setiap truk batu bara lewat, masyarakat harus berhenti dulu, menunggu. Bisa belasan sampai puluhan menit. Ini sangat ironis. Fasilitas publik justru dikalahkan oleh kepentingan bisnis,” katanya.
Atas situasi tersebut, Jahidin mendorong agar ada evaluasi serius terhadap seluruh kesepakatan antara pemerintah dan pihak perusahaan. Ia menekankan pentingnya legalitas tertulis agar tidak ada ruang bagi penafsiran sepihak oleh pelaku usaha.
“Kita tidak bisa lagi percaya pada komitmen informal. Sudah terlalu sering janji-janji perbaikan jalan atau kompensasi tidak ditepati,” ujarnya dengan tegas.
Padahal, dalam regulasi yang berlaku, tepatnya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, sudah jelas disebutkan larangan penggunaan jalan nasional untuk kepentingan di luar fungsi umum tanpa izin resmi. Sayangnya, aturan ini seringkali tak diikuti dengan tindakan tegas di lapangan.
Karena itu, Komisi III DPRD Kaltim meminta pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, agar memperkuat komitmen penegakan hukum dan tidak lagi memberikan toleransi terhadap pelanggaran infrastruktur publik.
“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Bukan hanya soal jalan, tapi juga soal siapa yang sebenarnya punya kuasa atas ruang publik di negeri ini,” tutup Jahidin. (Eby/Adv)

