Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Opini»Menikmati TV Digital Teresterial di Kalimantan Timur
    Opini

    Menikmati TV Digital Teresterial di Kalimantan Timur

    RedaksiBy RedaksiFebruari 22, 2021Tidak ada komentar5 Mins Read

    Saat ini Masyarakat di Kalimantan Timur sudah dapat menikmati Siaran Televisi Digital dengan kualitas gambar yang bersih dan suara yang jernih.  Adapun TV digital tersebut adalah : TVRI Kalimantan Timur, TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya, TVRI Sport HD, TRANS 7, TRANS TV, KOMPAS TV, CNN Indonesia, CNBC Indonesia, Metro TV, MAGNA Channel, BNTV, SCTV, INDOSIAR, O Channel dan Mentari TV. Ke 16 (enam belas) TV Digital tersebut dapat dinikmati sepenuhnya secara gratis atau tidak berbayar.

     

    Cara Menangkap Siaran TV Digital.

    Untuk dapat menangkap Siaran Televisi Digital sangat sederhana dan mudah. Bagi Pesawat Televisi seri keluaran terbaru (smart tv) rata rata sudah dilengkapi dengan teknologi DVB-T atau DVB-T2 (Digital Vidio Broadcasting Teresterial). Pesawat Televisi ini dapat menerima siaran televisi digital tanpa perlu perangkat tambahan. Cukup dengan antena luar UHF yang disambungkan ke pesawat televisi, maka beragam Siaran TV Digital sebagaimana tersebut diatas dapat dinikmati sepuas mungkin. Selain itu, siaran digital juga dapat diterima Televisi seri keluaran yang lama (TV Analog), yang dikenal dengan sebutan TV tabung dan sejenisnya. Untuk menerimanya diperlukan perangkat tambahan berupa Set Top Box atau Decoder. Set Top Box berfungsi mengubah signal digital yang diterima oleh antena menjadi signal analog, untuk  diteruskan ke Televisi dengan kualitas gambar dan suara yang sangat baik. Tampilan gambar yang bersih dan suara yang jernih adalah salah satu keunggulan TV Digital. Gambar berbintik, bersemut dan berbayang sebagaimana pada TV Analog tidak akan dijumpai pada TV Digital. 

    Adapun Televisi Digital atau juga dikenal dengan TV Digital Teresterial penerimaan tetap tidak berbayar adalah jenis penyelenggaraan penyiaran televisi yang menggunakan modulasi digital dengan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. 

     

    Amanat UU Cipta Kerja

    Salah satu amanat penting Undang Undang No 11 Tahun  2020 tentang Cipta Kerja pada sektor Penyiaran adalah keharusan Penyelenggaraan Penyiaran dengan mengikuti perkembangan teknologi serta adanya batasan waktu untuk migrasi penyiaran televisi teresterial dari teknologi analog ke teknologi digital.  Migrasi tersebut dilaksanakan selambat lambatnya 2 tahun setelah undang undang tersebut berlaku pada 02 November tahun 2022. Dengan harapan masyarakat dapat menikmati siaran televisi yang lebih berkualitas seiring kemajuan teknologi.

    Sebaran TV Digital Teresterial di Kalimantan Timur.

    Adapun sebaran siaran digital dapat diterima di Wilayah Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kutai Timur dan Kutai Barat. Siaran Digital, Penyelenggaraan Penyiarannya disalurkan melalui Penyelenggara Multipleksing (Mux). Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah menetapkan 4 Lembaga Penyiaran sebagai Penyelenggara Penyiaran Multipleksing melalui sistem Teresterial di Provinsi Kalimantan Timur. Adapun Lembaga Penyiaran tersebut adalah :

    1. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI),
    2. Lembaga Penyiaran Swasta PT. Trans 7 Pontianak Samarinda (TRANS 7),
    3. Lembaga Penyiaran Swasta PT. Surya Citra Multikreasi (SCTV),
    4. Lembaga Penyiaran Swasta PT. Media Televisi Banjarmasin (METRO TV).

    Pertama, Penyelenggara Multipleksing TVRI hadir di Kanal 28 UHF. Saat ini
    di Kanal tersebut hadir Program Siaran TVRI Kalimantan Timur, TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya dan TVRI Sport HD. Keempat Program Siaran TVRI itu dapat dinikmati di Wilayah Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Kota Bontang,
    Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara, Berau dan Kutai Barat. Kedua, Penyelenggara Multipleksing TRANS 7 di Kanal 31 UHF dengan Program Siaran TRANS 7, TRANS TV, CNBC INDONESIA, CNN INDONESIA dan KOMPAS TV. Kelima Program Siaran tersebut dapat disaksikan di Wilayah Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kota Balikapan dan Penajam Paser Utara. Ketiga, Penyelenggara Multipleksing SCTV berada di Kanal 36 UHF. Hadir 4 program siaran di Kanal ini yaitu SCTV, INDOSIAR, MENTARI TV DAN O CHANNEL. Wilayah yang dapat menangkap siaran tersebut adalah Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kota Samarinda, Kutai Kartanegara dan Kota Bontang. Keempat, Penyelenggara Multipleksing METRO TV hadir di Kanal 40 UHF. Saat ini berisi 3 Program Siaran yaitu METRO TV, MAGNA Channel dan BNTV. Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kutai Timur dan Kutai Barat merupakan wilayah  yang dapat menangkap seluruh program dari Multipleksing METRO TV tersebut.

    Satu Penyelenggara Multipleksing (mux) dapat menampung 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) Program Siaran Televisi. Ini artinya jika keempat Penyelenggara Multipleksing tersebut terisi penuh, maka sedikitnya ada 40 (empat puluh) sampai dengan 60 (enam puluh) Program Siaran Televisi Digital yang dapat dinikmati secara gratis dan berseliweran menghiasi layar kaca masyarakat Kalimantan Timur.

    KPID Dorong Peningkatan Pelayanan Siaran Digital

    Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur sebagai Lembaga Negara Independen, salah satu tugasnya  membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran di daerah, terus berupaya mendorong Lembaga Penyiaran Televisi untuk segera bermigrasi bersiaran dengan teknologi terbaru atau digital. Dalam catatan KPID Kalimantan Timur masih ada 16 Lembaga Penyiaran Televisi yang masih bersiaran secara analog. KPID berharap Lembaga Penyiaran tersebut dapat segera bergabung dan memilih salah satu Penyelenggara Multipleksing (mux) yang beroperasi di Kalimantan Timur. Hal ini merupakan komitmen pelayanan KPID agar masyarakat dapat menikmati siaran dengan kualitas terbaik. Terlebih Televisi merupakan media yang sangat dekat dengan masyarakat. Apalagi disaat pandemi, intensitas interaksi dengan Televisi meningkat tajam. Rata rata orang menghabiskan waktu menonton televisi 5 Jam 37 menit perhari. Kehadiran teknologi terbaru tersebut akan semakin mendekatkan Lembaga Penyiaran pada Masyarakat. Masyarakat dapat menikmati program siaran pilihannya dengan kualitas gambar yang bersih, teknologi yang canggih dan suara yang jernih. Maka tunggu apalagi, mari beralih ke TV Digital. (*)

    Penulis adalah Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Redaksi
    • Website

    Berita Terkini

    Memainkan Deni

    Juni 5, 2023

    Erdogan Lampaui Mahatir

    Mei 29, 2023

    Terbuka, Kolaboratif dan bersahabat

    Mei 29, 2023
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.