Halonusantara.id, Samarinda — Sejumlah persoalan mendasar dalam operasional industri tambang kembali mencuat setelah Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke kawasan industri pengolahan milik PT Lana Harita dan PT Kaltim Ferro Industri. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan pelanggaran regulasi ketenagakerjaan, minimnya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta lemahnya pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA).
Salah satu temuan paling krusial adalah belum terbentuknya Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di PT Lana Harita. Hal ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan karena perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 karyawan wajib memiliki P2K3.
“Ini harus segera ditindaklanjuti. Keselamatan kerja bukan sesuatu yang bisa ditawar,” tegas Anggota Komisi IV, Agus Aras
Selain aspek K3, perhatian juga tertuju pada pengelolaan dana kompensasi TKA. Agus menyoroti bahwa selama ini dana tersebut hanya disetor ke pusat tanpa kontribusi nyata bagi daerah yang terdampak langsung oleh aktivitas industri.
“Semestinya dana itu dapat dialihkan sebagian ke daerah sebagai kontribusi langsung terhadap pembangunan lokal,” ujar Agus.
Lebih lanjut, realisasi dana CSR juga dinilai tidak transparan. Dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), disebutkan bahwa anggaran CSR mencapai hampir Rp7 miliar, namun laporan realisasi sejak 2023 hanya mencatat sekitar Rp3 miliar.
“Belum ada penjelasan resmi dari perusahaan soal ketidaksesuaian angka ini,” ujarnya.
Kunjungan berlanjut ke PT Kaltim Ferro Industri, yang masih berada dalam kawasan yang sama. Di sana, Komisi IV mencatat penurunan produksi akibat krisis bahan baku dan lesunya pasar nikel global. Kondisi ini justru berdampak pada pengurangan tenaga kerja lokal, sementara jumlah TKA tetap tinggi.
Selain itu, catatan keselamatan kerja kembali mencuat setelah ditemukan adanya insiden ledakan di area kerja. Komisi menilai perusahaan harus segera memperkuat sistem keamanan kerja agar kejadian serupa tidak terulang.
Agus menegaskan bahwa perusahaan harus menjalankan peran sosial dan ekonomi secara berimbang, tidak hanya mengejar keuntungan semata. Langkah konkret seperti menyerap tenaga kerja lokal dan mendorong pemberdayaan UMKM harus menjadi komitmen bersama antara industri dan pemerintah.
“Pemerintah harus hadir dan aktif mengawal peran industri dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” tutup Agus Aras. (Eby/Adv)

