Halonusantara.id, Samarinda — Rencana perubahan kebijakan penggunaan dana desa masih menyisakan tanda tanya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan belum menerima arahan resmi dari pemerintah pusat terkait kemungkinan perluasan ruang pemanfaatan anggaran tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada sinyal konkret dari Kementerian Keuangan maupun kementerian teknis lain yang berkaitan.
Padahal, sejumlah isu strategis, termasuk wacana pemanfaatan dana desa untuk sektor-sektor baru serta rencana pemberian pinjaman lunak kepada desa, sudah mulai beredar sejak awal tahun.
“Kami masih menunggu kejelasan. Informasi yang berkembang cukup positif, tapi belum dituangkan dalam aturan atau surat resmi. Jadi, sampai sekarang kita tetap berpedoman pada regulasi yang sudah berlaku,” kata Puguh, Selasa (22/7/2025).
Pemerintah daerah berharap adanya fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan dana desa, agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing wilayah.
Menurut Puguh, banyak desa di Kaltim yang memiliki potensi lokal cukup besar, namun terkendala pada batasan penggunaan dana.
“Jika ruang penggunaan bisa diperluas, tentu desa lebih leluasa mengembangkan potensi ekonomi, menguatkan pelayanan dasar, dan menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung,” ujarnya.
Selain perluasan pemanfaatan, wacana pemberian pinjaman lunak dari pemerintah pusat juga belum memiliki dasar hukum yang jelas. Nilai yang disebut-sebut mencapai Rp3 miliar per desa ini dinilai dapat membantu akselerasi pembangunan desa jika dilaksanakan dengan sistem yang transparan dan terarah.
Namun, hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis maupun peraturan pelaksana yang diterima oleh pemerintah provinsi. “Kami masih menunggu informasi resmi. Selama belum ada regulasi, tentu belum bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
DPMPD Kaltim menyatakan kesiapan untuk segera menyesuaikan kebijakan di tingkat provinsi, begitu instruksi dan aturan pelaksana dari pemerintah pusat diterbitkan.
Namun hingga saat ini, seluruh aktivitas pengelolaan dana desa masih mengacu pada regulasi sebelumnya, termasuk soal prioritas penggunaan dan batasan sektor yang bisa dibiayai.
“Kita siap mendukung kebijakan pusat, tapi yang paling penting adalah kejelasan aturan. Tanpa itu, akan sulit bagi daerah untuk bergerak,” tutup Puguh. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

