Halonusantara.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah strategis untuk memperkuat akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap perumahan layak dengan menghapus seluruh komponen biaya administrasi dalam pembelian rumah subsidi.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam menjawab tantangan backlog perumahan nasional, yang hingga kini masih menembus angka 12 juta unit.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mencakup pembebasan berbagai biaya yang selama ini menjadi beban tambahan bagi MBR.
“Biasanya, pembeli rumah subsidi harus menanggung biaya notaris, administrasi bank, pajak, dan lain-lain, yang bisa mencapai hingga Rp10 juta. Dengan kebijakan ini, mereka hanya perlu membayar harga rumahnya saja,” kata Firnanda, Rabu (11/6/2025).
Kebijakan ini ditopang oleh alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dan ditujukan untuk mendukung pembelian sekitar 1.000 unit rumah subsidi tahun ini. Skema bantuan maksimal ditetapkan sebesar Rp10 juta per unit, tanpa penggantian tunai langsung kepada penerima.
Selain meringankan beban ekonomi masyarakat, program ini juga bertujuan menggairahkan sektor konstruksi dan UMKM lokal yang terlibat dalam rantai pasok pembangunan perumahan.
Menurut Firnanda, mekanisme penyaluran bantuan akan dikawal dengan sistem verifikasi yang ketat untuk memastikan hanya kelompok sasaran yang benar-benar layak yang akan menerima manfaat.
“Kami bekerja sama dengan perbankan dan pengembang, dan penerima harus memenuhi syarat penghasilan maksimal Rp8 juta bagi keluarga dan Rp7 juta untuk individu. Ini sesuai ketentuan nasional dari program FLPP,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Kaltim berharap dapat mempercepat realisasi kepemilikan rumah oleh MBR, sekaligus mendukung agenda pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di daerah. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

