Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Pemprov Kaltim Bebaskan Biaya Administrasi Rumah Subsidi untuk MBR, Langkah Nyata Atasi Krisis Hunian
    Advertorial

    Pemprov Kaltim Bebaskan Biaya Administrasi Rumah Subsidi untuk MBR, Langkah Nyata Atasi Krisis Hunian

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuni 11, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ilustrasi Rumah Subsidi di Samarinda. (Na)

    Halonusantara.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah strategis untuk memperkuat akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap perumahan layak dengan menghapus seluruh komponen biaya administrasi dalam pembelian rumah subsidi.

    Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam menjawab tantangan backlog perumahan nasional, yang hingga kini masih menembus angka 12 juta unit.

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mencakup pembebasan berbagai biaya yang selama ini menjadi beban tambahan bagi MBR.

    “Biasanya, pembeli rumah subsidi harus menanggung biaya notaris, administrasi bank, pajak, dan lain-lain, yang bisa mencapai hingga Rp10 juta. Dengan kebijakan ini, mereka hanya perlu membayar harga rumahnya saja,” kata Firnanda, Rabu (11/6/2025).

    Kebijakan ini ditopang oleh alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dan ditujukan untuk mendukung pembelian sekitar 1.000 unit rumah subsidi tahun ini. Skema bantuan maksimal ditetapkan sebesar Rp10 juta per unit, tanpa penggantian tunai langsung kepada penerima.

    Selain meringankan beban ekonomi masyarakat, program ini juga bertujuan menggairahkan sektor konstruksi dan UMKM lokal yang terlibat dalam rantai pasok pembangunan perumahan.

    Menurut Firnanda, mekanisme penyaluran bantuan akan dikawal dengan sistem verifikasi yang ketat untuk memastikan hanya kelompok sasaran yang benar-benar layak yang akan menerima manfaat.

    “Kami bekerja sama dengan perbankan dan pengembang, dan penerima harus memenuhi syarat penghasilan maksimal Rp8 juta bagi keluarga dan Rp7 juta untuk individu. Ini sesuai ketentuan nasional dari program FLPP,” jelasnya.

    Dengan kebijakan ini, Pemprov Kaltim berharap dapat mempercepat realisasi kepemilikan rumah oleh MBR, sekaligus mendukung agenda pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di daerah. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

    DISKOMINFO KALTIM Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,900 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,491 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.